Wajib Asuransi TPL Tahun 2025, Ini Kata Broker Asuransi Lifepal
Oleh : Kormen Barus | Senin, 29 Juli 2024 - 20:23 WIB
Pemerintah Indonesia akan mewajibkan semua kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) per Januari 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
INDUSTRY.co.id, Jakarta– Pemerintah Indonesia akan mewajibkan semua kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) per Januari 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai dengan namanya, fungsi dari asuransi TPL ini adalah memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak ketiga. Adapun perlindungan finansial yang diberikan mencakup ganti rugi atas risiko cedera tubuh, kematian, hingga kerusakan aset milik pihak ketiga.
Dengan diwajibkannya asuransi TPL, diharapkan setiap masyarakat bisa mendapatkan perlindungan finansial yang memadai jika terjadi risiko kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, broker asuransi Lifepal menyambut baik kebijakan ini dan siap mendukung implementasinya dengan menyediakan produk asuransi yang sesuai dan edukasi yang memadai kepada konsumen. Berikut ini merupakan pandangan dari Co-Founder dan GM Lifepal Benny Fajarai terkait asuransi TPL.
Bagaimana Cara Kerja Asuransi TPL?
Saat ini TPL bisa kamu dapatkan sebagai rider atau manfaat tambahan dari asuransi mobil All Risk. Sifatnya pun opsional, jadi tidak wajib.
Jadi untuk sekarang, jika ingin mendapatkan TPL, nasabah wajib memiliki polis asuransi All Risk terlebih dahulu kemudian menambahkan TPL sebagai manfaat tambahan.
Di tahun 2025, asuransi TPL ini sifatnya wajib. Manfaat yang diberikan asuransi TPL secara umum mencakup:
1. Ganti rugi cedera tubuh pihak ketiga.
2. Santunan tunai atas kematian pihak ketiga.
3. Ganti rugi aset milik pihak ketiga.
4. Biaya perkara atau bantuan hukum atas tuntutan pihak ketiga.
Salah satu contoh kasusnya, mobil tertanggung menabrak kendaraan atau fasilitas lain yang menyebabkan kerugian material. Maka asuransi TPL akan menanggung biaya perbaikan mobil pihak ketiga yang mengalami kerusakan tersebut. Jadi, kerusakan mobil tertanggung sendiri tidak akan dijamin oleh pihak asuransi TPL, ya!
Kenapa Pemerintah Mewajibkan Asuransi TPL?
Ada beberapa alasan mengapa Pemerintah mewajibkan asuransi TPL bagi setiap pemilik kendaraan. Salah satunya untuk menekan kerugian finansial akibat tingginya angka kecelakaan di jalan raya.
Di tahun 2023 sendiri tingkat kecelakaan lalu lintas meroket cukup tinggi, hingga menyentuh angka 148,307. Di sisi lain, kepemilikan asuransi kendaraan di Indonesia masih sangat minim.
Padahal jika dilihat secara rata-rata, biaya perbaikan kerusakan kendaraan yang diakibatkan kecelakaan tidaklah murah, bisa mencapai puluhan juta rupiah. Jadi, dengan diwajibkannya asuransi TPL, diharapkan semua masyarakat bisa memperoleh perlindungan finansial yang merata jika terjadi risiko kecelakaan lalu lintas.
Aturan ini pun sebenarnya sudah cukup umum di beberapa negara ASEAN lainnya, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan masih banyak lagi.
Berapa Besaran Premi Asuransi TPL?
Saat ini, belum ada informasi pasti mengenai besaran premi asuransi TPL yang akan diterapkan. Namun, menurut petinggi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), premi asuransi TPL diharapkan lebih murah dibandingkan dengan TPL rider All Risk yang saat ini ada. Adapun kisaran harga premi asuransi TPL yang nantinya diwajibkan Pemerintah sekitar Rp 300 ribu per tahun untuk mobil.
Rencananya, premi asuransi TPL akan dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam membayar premi dan memastikan bahwa semua kendaraan di jalan raya memiliki perlindungan asuransi yang memadai.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini masih dalam tahap wacana dan bisa berubah sewaktu-waktu. Pemerintah dan pihak terkait masih terus melakukan diskusi dan evaluasi untuk menentukan besaran premi yang tepat dan mekanisme pembayaran yang paling efektif.
Begini wacana cara daftar asuransi TPL di tahun 2025 nanti!
Ini Kata Broker Asuransi Lifepal
Broker asuransi Lifepal memberikan pandangan positif terhadap kebijakan wajib asuransi TPL yang akan berlaku mulai tahun 2025. Menurut Benny, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan dan pihak ketiga.
Dengan adanya kewajiban ini, pasar asuransi di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan proteksi finansial yang lebih merata ke seluruh masyarakat di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa manfaat dan tanggapan Lifepal terkait asuransi TPL:
1. Dapat menekan kerugian finansial secara signifikan
Salah satu fungsi utama diwajibkannya asuransi TPL adalah untuk menekan beban finansial pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Mengingat biaya perbaikan kendaraan akibat kecelakaan tidaklah murah. Hal ini tentu sangat membantu dalam menjaga stabilitas keuangan pemilik kendaraan.
2. Meningkatkan kesadaran pentingnya proteksi asuransi mobil
Dengan adanya kewajiban memiliki TPL, diharap dapat membuka pemahaman pemilik kendaraan di Indonesia soal pentingnya proteksi asuransi mobil. Ketika masyarakat mulai merasakan manfaat nyata dari asuransi, mereka akan lebih terbuka dan melihat bahwa asuransi mobil benar-benar bisa menjadi solusi finansial yang efektif.
3. Dibutuhkan sosialisasi dan edukasi yang tepat
Meski menawarkan manfaat positif untuk pemilik kendaraan, Lifepal juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang tepat. Saat ini, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum paham betul soal pentingnya proteksi asuransi kendaraan. Karena itu, diperlukan edukasi yang tepat dan merata untuk menjelaskan manfaat hingga cara kerja dari asuransi TPL ini.
Solusi dan Dukungan dari Lifepal
Lifepal sebagai broker asuransi terkemuka di Indonesia siap memberikan solusi dan dukungan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengajukan asuransi TPL.
Sebagai marketplace asuransi yang sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lifepal menawarkan berbagai produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Lewat platform-nya yang user-friendly, maka dapat memudahkan saat memilih dan membeli asuransi. Dukungan penuh dari tim profesional Lifepal juga siap membantu setiap nasabah saat mengajukan klaim dan memberikan konsultasi yang dibutuhkan.
Itulah pembahasan mengenai asuransi TPL yang diwajibkan pada tahun 2025, meski saat ini regulasi tersebut masih digodok pemerintah.
Komentar Berita