Urgensi Tinggi! Mendag Terbitkan Kepmendag Berantas Impor Ilegal di Tujuh Jenis Barang Mulai Tekstil hingga Keramik
Oleh : Candra Mata | Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:35 WIB

Ilustrasi produk tekstil impor
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Kepmendag tersebut ditandatangani pada Kamis, 18 Juli 2024 dan mulai berlaku di hari yang sama hingga hingga 31 Desember 2024.
Inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.
“Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan tersebut adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat, (19/7).
Menurut Mendag, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal.
Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para
pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.
“Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” ungkap Mendag.
Mendag pun menjelaskan tiga tujuan utama pembentukan satgas tersebut. Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor. Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, terdapat tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
“Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Sebagai langkah selanjutnya, para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya;
mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha; dan menindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.
“Kepmendag tentang satgas kami umumkan baru hari ini. Setelah merampungkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Senin depan, satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa,” pungkas Mendag.
Adapun anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga. Mereka adalah Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Baca Juga
60 Perusahaan Tutup, Order Sepi Hingga PHK Merajalela, Ekosistem…
INATEX 2025 Hadirkan Teknologi dan Tren untuk Masa Depan Fashion…
Miris! Sritex dan 60 Perusahaan TPT Tutup Akibat Regulasi Pro Impor
Ekosistem Tekstil Minta Pemerintah Serius Tindak Impor Ilegal: Hukum…
Meski Industri Kian Menantang, TRIS Targetkan Pertumbuhan Dua Digit…
Industri Hari Ini

Senin, 24 Maret 2025 - 06:00 WIB
Kemenperin Perkuat Branding IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Lokal
Industri kosmetik dan obat tradisional di Indonesia semakin menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Potensi industri kosmetik dan obat tradisional lokal memiliki ciri…

Senin, 24 Maret 2025 - 05:53 WIB
Terdepan Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Internasional Best SME Bank in Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menegaskan posisinya sebagai pemimpin dalam layanan perbankan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Terbaru, perseroan…

Senin, 24 Maret 2025 - 05:44 WIB
STAR4Hire Luncurkan DreamLeap Program, Solusi Terobosan Karier Global Menuju Amerika Serikat dan Negara Maju
Jakarta– STAR4Hire, ekosistem percepatan karier global yang berbasis di Indonesia, secara resmi meluncurkan DreamLeap Program, sebuah terobosan strategis dalam dunia pendidikan dan penempatan…

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:55 WIB
Operasional Terbatas BNI di Libur Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menerapkan layanan operasional terbatas pada libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:00 WIB
Mie Sedaap Rayakan Kebersamaan Ramadan dengan Buka Bareng The Changcuters
BuBaRan - Buka Bareng Ramadan bersama Mie Sedaap & The Changcuters menghadirkan pengalaman penuh makna melalui hiburan, kuliner, dan kebersamaan bagi audiensnya.
Komentar Berita