INDUSTRY.co.id - Anggota Komisi XI DPR mengatakan penyebab belum masuknya Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah ke Program Legislasi Nasional 2017 karena usulan tersebut baru dibahas satu kali antara Komisi XI dengan Bank Indonesia (BI).
"Masih perlu waktu untuk mempersiapkannya agar bisa masuk pada Prolegnas berikutnya (2018)," kata Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate seperti dikutip Industry.co.id dari Antara, Selasa (20/12/2016).
Johnny mengatakan anggota Komisi XI hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 baru diundang satu kali untuk menyelenggarakan Diskusi Grup Terbatas (Focus Grup Discussion/FGD) guna membahas RUU yang dinamakan RUU Perubahan Harga Rupiah ini.
Johnny menampik, jika Komisi XI disebut memandang redenominasi tidak penting. Justeru, kata Johnny, legislator pun ingin redenominasi segera dibahas dan diterapkan.
"Kami juga merasa perlu dilakukan redenominasi rupiah yang saat ini terlalu banyak angka nol," ucapnya.
Menurutnya, jika kajian antara BI, pemerintah dan Komisi XI berlanjut, RUU Perubahan Harga Rupiah tersebut dapat masuk Prolegnas selambat-lambatnya pada 2018.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif Firman Soebagyo kepada Antara mengatakan RUU Perubahan Harga Rupiah tidak masuk Prolegnas RUU Prioritas 2017.
Firman mengatakan Komisi XI DPR memprioritaskan porsi Prolegnas untuk Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Revisi Undang-Undang Bank Indonesia, dan Revisi Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan.
Usulan Bank Indonesia untuk redenominasi pertama kali mengemuka pada 2010. Saat itu, BI masih dipimpin Pejabat Sementara Gubernur Darmin Nasution.
Pada 2013, BI dan pemerintah menyelesaikan naskah RUU Redenominasi atau Perubahan Harga Rupiah dan menyerahkan ke DPR. Terdapat 18 pasal dalam RUU tersebut. Namun, hingga kini, pembahasan RUU tersebut masih tertunda.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Senin (19/12/2016) kemarin, meminta secara langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk mendukung dimulainya pembahasan RUU Perubahan Harga Rupiah.
Agus meminta seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat memahami bahwa redenominasi bukanlah sanering.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal rupiah, dengan menghilangkan tiga digit nol. Misalnya Rp1000 setelah diredenominasi akan menjadi Rp1, namun nilai riilnya tidak akan berubah, karena harga barang dan jasa akan disesuaikan seiring redenominasi tersebut.
"Maka dari itu, redenominasi tidak akan menurunkan daya beli masyarakat," ujar Agus Sedangkan sanering merupakan pengguntingan nilai nominal rupiah, namun tanpa melakukan penyesuaian pada harga barang dan jasa. Sanering pernah dilakukan sebanyak dua kali di Indonesia yakni pada 1950 dan 1959.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menilai pada 2017, situasi ekonomi dan politik cukup kondusif, sehingga pembahasan RUU Redenominasi antara pemerintah, BI dan parlemen dapat dimulai.(iaf/ant)