INDUSTRY.co.id, Jakarta - Tugas dan tanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan kini ada di pundak  tujuh komisioner baru OJK Periode 2017 – 2022. Apa saja program prioritas yang akan mereka kerjakan setelah resmi menjabat?

Advertisement

Tanggal 20 Juli 2017 menjadi hari istimewa bagi Wimboh Santoso, Nurhaida, Tirta Segara,  Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen dan Ahmad Hidayat.

Mahkamah Agung resmi melantik mereka sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017 – 2022 atau untuk masa bakti lima tahun.

Advertisement

Tidak hanya perasaan bahagia dan gembira, mungkin ada rasa was-was dan khawatir dibenak mereka.

Kalaupun ada wajar, lantaran OJK merupakan instansi negara yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar, bukan hanya menjaga sistem keuangan tapi sekaligus dituntut berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.

Advertisement

Kita tahu OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun  2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam beleid itu ditegaskan bahwa OJK merupakan  lembaga yang independen dalam melaksanakan  tugas  dan wewenangnya,  bebas  dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang- undang tersebut.

Advertisement

Adapun fungsi OJK yakni menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Sementara tugas OJK yang tertera dalam UU No 21/2011 yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengakui beratnya amanah yang akan diemban pimpinan OJK dalam lima tahun kedepan.

Menurutnya tantangan utama yang akan dihadapi oleh anggota OJK terpilih adalah bagaimana cara mendukung pengembangan sektor keuangan di Indonesia.

"Karena tentu perlu dibangun kapabilitas dan kapasitasnya (sektor keuangan) dan upaya pendalaman pasar keuangan," ungkapnya di Gedung BI, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.  

Agus juga menilai jika upaya pendalaman pasar keuangan tentu perlu koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait yang bisa mendukung pengembangan sektor keuangan tersebut.

Lembaga yang dimaksud adalah BI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kami lihat kelembagaan harus diperkuat karena fungsi utama adalah pengawasan terintegrasi sehingga bisa meneruskan membangun pengawasan terintegrasi. Kami harap SDM dan sistem terus dikembangkan dan terus koordinasi dengan lembaga termasuk LPS, Kemenkeu dan BI," tukasnya.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani berharap pimpinan OJK terpilih dapat menjaga sektor jasa keuangan dari praktik-praktik yang membahayakan sektor keuangan dan perekonomian secara keseluruhan.

“OJK bisa bekerja sama dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani ada hal-hal kalau ada yang sistemik, membuat ekonomi Indonesia sehat dan tinggi, menciptakan lapangan kerja, memperluas akses keuangan masyarakat kecil dan UMKM melalui financial inclusion," paparnya.

OJK paling penting, diakui Sri Mulyani harus memperbaiki tata kelola institusi maupun keuangan supaya berkesinambungan.

"OJK perlu menata kembali supaya sustainibility dari keuangan menjadi baik karena sebagai regulator kalau tidak bisa buat tata kelola baik akan menjadi contoh tidak baik buat sektor jasa keuangan. Jadi memperkuat tata kelola maupun keuangannya," tandasnya.

Menanggapi harapan besar dipundaknya, Ketua DK-OJK terpilih Wimboh Santoso mengaku siap menjalankan amanah yang dipercayakan padanya.

Untuk itu menurutnya, pihaknya telah menyusun sejumlah program prioritas yang akan dikerjakan saat dirinya bersama enam anggota DK-OJK lainnya bertugas.

Dipaparkan Wimboh, dibawah komandonya prioritas OJK adalah mendorong peran industri keuangan dalam memangkas kemiskinan serta ketimpangan di masyarakat.

"OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, namun demikian juga harus menjadi rangsangan terjadinya pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan si kaya dan miskin.

Jadi bukan hanya stabil, tapi memberi rangsangan," jelasnya kepada media massa usai sehari setelah ditetetapkan DPR sebagai Ketua DK-OJK terpilih Periode 2017 – 2022 di Jakarta. Jumat (9/6/2017).

Sebab itu, program OJK menurutnya akan difokuskan pada daerah-daerah yang terindikasi memiliki banyak penduduk miskin. Ini berarti, program OJK akan diarahkan pada daerah yang berada jauh dari kota serta di luar Jawa.

Program tersebut tidak hanya menyangkut aspek pembiayaan. Tapi, Wimboh menegaskan, akan mendorong pengembangan infrastruktur.

"Program tentunya tidak program kepada khusus pemberian kredit, tapi banyak. Kredit itu satu hal, kalau memberikan kredit saja namun tidak ada infrastruktur tentunya produksi yang dilakukan tidak bisa terdistribusi dengan baik," terang dia.

Sejalan dengan itu, menurutnya, terpenting saat ini ialah mendorong variasi pembiayaan. Sehingga, tidak lagi tergantung hanya pada bank.

"OJK bisa fasilitasi mulai dari pembiayaan, pembiayaan bukan saja perbankan kadang salah mengerti pembiayaan pasti perbankan. Tapi bisa melalui pasar modal. Jadi intermediasi itu bukan intermediasi perbankan. Juga bagaimana asuransi kita manfaatkan juga kan dananya besar, bagaimana kita bisa fasilitasi dana asuransi untuk digunakan pembangunan infrastruktur," ungkapnya.

Edukasi kepada masyarakat soal akses pembiayaan juga perlu ditingkat. Wimboh berpendapat, instrumen pembiayaan tak akan berjalan dengan baik jika pemahaman akan pembiayaan masih minim.

Oleh karena itu, dia akan meningkatkan pemahaman masyarakat melalui optimalisasi teknologi.

"Ke depan kita akan mengoptimalkan penggunaan teknologi, bukan saja di produk perbankan, finansial teknologi, atau jasa keuangan lain. Tapi juga bagaimana dalam bidang edukasi," tutur Wimboh.

Pemanfaatan teknologi, lanjut dia, juga akan digunakan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan sehingga, kinerja OJK lebih transparan dan efisien. Pemanfaatan teknologi ini juga akan diterapkan pada sisi internal OJK

"Di samping itu teknologi kita pergunakan bagaimana melakukan pengawasan. Tidak mungkin jumlah bank begitu besar dilakukan dengan tradisional. Tentunya bagaimana kita gunakan teknologi. Jadi informasi bisa kita terima tanpa harus mengirim orang dulu. Kalau mengirim orang sebanyak-banyaknya bisa, tapi lama," pungkasnya.

Dari sisi internal, Wimboh juga memastikan akan melakukan efisiensi biaya khususnya yang terkait operasional OJK seperti kegiatan-kegiatan yang bersifat penunjang seperti seminar dan dinas luar negeri akan disaring lebih ketat.

Sebeliknya terkait dengan keberatan pelaku industri terhadap nilai pungutan OJK, Wimboh berjanji akan mengkaji ulang atas iuran yang dipungut OJK terhadap pelaku industri jasa keuangan.

“Saya akan lihat kembali sebenarnya untuk peran OJK ini perlu biaya berapa sih yang ideal,” kata Wimboh.

Saat ini, besaran iuran OJK adalah 0,045 persen dari total aset yang dimiliki pelaku industri keuangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Wimboh menjelaskan salah satu bahan kajian terhadap pungutan tersebut adalah kinerja OJK selama ini dan kontribusinya terhadap industri jasa keuangan.

”Kami juga ingin lihat peran OJK selama ini sudah ideal atau belum,” ujar Wimboh yang saat ini masih menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Mandiri.

Namun Wimboh enggan merinci berapa usulan sementara darinya untuk besaran pungutan OJK tersebut. Dia juga berjanji akan melibatkan pelaku industri secara aktif untuk menentukan besaran pungutan tersebut.

”Tantu harus ada berapa idealnya, kita lihat dahulu. Jadi gimana untuk memenuhi kebutuhan ini. Karena sebetulnya dari Undang-Undang (UU) yang dimandatkan OJK itu harus menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan program baru dan strategi baru OJK nanti, bisa-bisa (pungutan) lebih mahal atau bahkan sama, kita lihatlah nanti. Kita akan bicara dengan industri,” katanya.

Flashback Proses Seleksi

Bila perasaan was-was dan khawatir belum pasti tersemat di hari para DK-OJK terpilih, sebaliknya perasaan gembira, haru dan bahagia bisa dipastikan menggelayut.

Bagaimana tidak. Sebelum ditetapkan sebagai Ketua & Anggota DK-OJK terpilih pada tanggal 8 Juni 2017 lalu dilantik pada tanggal 20 Juli 2017. Tujuh bos OJK baru itu telah melalui proses seleksi yang panjang dan ketat oleh Panitia Seleksi (Pansel) sejak Januari 2016 silam.

Pansel sendiri ditunjuk Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 menetapkan sembilan orang Pansel yang masing-masing mewakili pemerintah, Bank Indonesia (BI), akademisi, dan industri keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertindak selaku Ketua Pansel, sementara Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menko Perekonomian Darmin Nasution sebagai anggota bersama enam tokoh lainnya.

Seleksi oleh Pansel dilakukan dalam empat tahap, terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif); 2. Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah); 3. Tahap III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan); dan 4. Tahap IV (Afirmasi/Wawancara). Sebanyak 834 orang tercatat mendaftar untuk memburu kursi DK OJK tersebut.

Namun hingga tahap IV hanya 21 nama yang berhasil masuk lolos seleksi Pansel yang kemudian diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk kembali diseleksi.

Berdasarkan UU 21/2011 tentang OJK, presiden memilih dua dari tiga calon pada masing-masing jabatan yang disampaikan pansel DK OJK.

Dalam artian hanya 14 nama yang dipilih Presiden untuk diajukan ke DPR mengikuti tahap fit and propert test. Pansel dan Presiden Jokowi membuat mekanisme kluster pada masing-masing calon, dimana seorang calon telah memilih mendaftar pada pos atau bidang keahlian masing-masing.

Misalnya calon A mendaftar untuk komisionel atau kepala eksekutif pengawas Pengawas Pasar. Bila ditambah dengan Pos Ketua Komisioner, maka terdapat tujuh pos yang lowong.

Namun, saat 14 nama (masing-masing 2 calon pada 1 pos jabatan) diajukan Presiden ke Senayan. DPR menolak sistem kluster tersebut.

DPR menganggap penentuan calon oleh panitia seleksi dan Presiden tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Melchias Markus Mekeng, mengatakan pemilihan posisi dan tugas anggota Dewan Komisioner akan diserahkan kepada Ketua OJK yang terpilih.

“Kami tak ingin mencampuri urusan terlalu dalam. Sesuai undang-undang, mereka yang menentukan sendiri posisi anggota komisionernya,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan sebelum menggelar pemilihan Ketua dan Anggota Komisioner OJK.

Menurut Mekeng, berdasarkan Undang-Undang OJK, DPR hanya berwenang menentukan satu ketua dan enam anggota komisioner.

Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa setiap calon yang tak terpilih sebagai ketua akan diikutsertakan dalam pemilihan anggota Dewan Komisioner.

“Kami pilih ketua dulu, satu yang tidak terpilih masuk ke pemilihan kedua. Dari 13 orang, dipilih enam terbesar sebagai dewan komisioner,” katanya.

Kini proses panjang seleksi OJK yang disertai perbedaan sistem pemilihan telah berlalu. Saatnya pimpinan OJK terpilih merealisasikan program kerja mereka yang dipaparkan dihadapan Pansel dan DPR serta masyaratat luas.

Sebagaimana slogan Presiden Jokowi, kerja, kerja, kerja! (Arya Mandala)