INDUSTRY.co.id, Jakarta - Hoesen, Mantan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), terpilih menjadi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2017 2022, menggantikan Firdaus Djaelani dalam mengawasi sektor industri keuangan nonbank (IKNB).
Hoesen Lahir di Jakarta pada tanggal 21 Februari 1966, merupakan lulusan sarjana dari Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 1990 dan Master of Financial Management dari Universitas Pelita Harapan.
Ia juga aktif dalam kegiatan internasional ataupun nasional di bidang aktifitas pasar modal. Selain pernah menjabat sebagai Direktur Penilaian Perusahaan BEI sejak tahun 2012, Hoesen juga pernah menduduki posisi President Director of Indonesian Central Counterparty (KPEI), 2009 2012.
Bicara soal programnya di OJK, Hoesen, mengatakan, program kerja yang akan dijalankannya, siap mengimplementasikan master plan yang sudah dimiliki oleh OJK.
"Tinggal diimplementasikan atau dilaksanakan," ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu tuturnya kepada redaksi Industry.co.id.
Hoesen menjelaskan, beberapa inisiatif di dalam master plan OJK tinggal dikerjakan, dan fokusnya tiga. Pertama: kontributif, ada stabilitas, dan ada yang terakhir inklusif. Itu yang jadi master plan. Jadi banyak sekali insiatif di dalamnya yang terkait untuk implementasi dari pada master plan.
Selain itu, dirinya menyebut jika adanya perkembangan teknologi informasi (TI) yang pesat menjadi tantangan tersendiri bagi OJK. Untuk itu dibutuhkan penguatan dalam rangka monitoring serta bank data yang memadai.
Sementara untuk keuangan IKNB syariah, dirinya berharap hadirnya produk unggulan seperti produk ritel. Dengan begitu, maka kualitas sektor jasa keuangan syariah juga dapat ditingkatkan dan tidak kalah dengan produk konvensional.
Hoesen menargetkan peningkatan kontribusi perusahaan non bank untuk pendanaan infrastruktur. Di samping itu, pihaknya akan memperkuat hubungan dengan DPR sehingga bisa lebih berkontribusi terhadap ekonomi nasional.
Diketahui, sederet pekerjaan rumah telah menanti Hoesen. Seperti yang dikatakan Ketua Institute of Risk Management and Insurance (STIMRA) Hotbonar Sinaga bahwa, khusus untuk perasuransian, salah satu pekerjaan rumah paling kruasial yang harus segera dirampungkan oleh DK OJK terpilih yaitu tindak lanjut Undang-Undang No.40/2014 tentang perasuransian.
Karena pada Oktober 2017 harus sudah ada ketentuan mengenai lembaga penjaminan polis. Selain itu, lanjutnya, hal kruasial yang mendesak untuk diselesaikan segera yakni masalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang hingga saat ini belum kunjung selesai.
Pasalnya, ini terkait dengan nasib jutaan pemegang polis asuransi AJB Bumiputera. Adapun untuk dana pensiun, Wakil Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri mengatakan, dana pensiun sering kali terlupakan.
Menurut dia, dana pensiun kerap kesulitan bergerak, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang BPJS. Oleh karena itu pihaknya berharap ke depan kondisi tersebut dapat lebih diperjelas.
Sementara itu, pelaku industri multifinance mengharapkan anggota DK OJK terpilih dapat memprioritaskan penyelesaian undang-undang tentang multifinance.
Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance atau SAN Finance Andrijanto menilai kehadiran undang-undang multifinance dapat memberikan kepastian bagi industri, khususnya dalam hal perlindungan, aturan main, serta perpajakan. (Arya Mandala)