Menko Airlangga Usulkan Kenaikan Dana Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp60 Juta Perhektar
Oleh : Hariyanto | Rabu, 28 Februari 2024 - 12:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dalam upaya meningkatkan produktivitas dan produk sawit rakyat, Pemerintah terus berkomiten mendukung sektor perkebunan kelapa sawit salah satunya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.
Di tahun 2023, realisasi program PSR mencapai 53.012 ha, meningkat 72,35% dibandingkan capaian tahun 2022 yang sebesar 30.759 ha dengan penyaluran dana PSR di tahun 2023 mencapai Rp1,5 triliun yang diberikan kepada 21.020 pekebun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti beberapa poin krusial dari rapat tersebut. Salah satunya terkait dengan realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180.000 ha.
Airlangga menekankan bahwa salah satu penghambat utama adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.
“Nah salah satu yang menjadi kendala adalah di regulasi. Oleh karena itu tadi diminta agar Kementan mengkaji Peraturan Menteri pertanian ini karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal. Satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” tutur Menko Airlangga di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Dalam Program PSR, pada tahun pertama pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp30 juta per hektar dengan maksimal luasan kebun 4 ha. Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp500 juta rupiah dengan bunga 6% per tahun.
Saat ini sedang diajukan usulan kenaikan dana bantuan tersebut menjadi Rp60 juta untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan kebutuhan biaya Rp10,8 triliun.
“Kami juga usulkan kenaikan dana untuk replanting yang sekarang diberikan Rp30 juta itu untuk dinaikkan ke Rp60 juta. Kenapa harus dinaikkan ke Rp60 juta? Karena dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke-4. Sehingga kalo dananya Rp30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama. Beli bibit dan hidup di tahun pertama. Kalo ditingkatkan menjadi Rp60 juta, maka biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun itu bisa dicover. Sehingga mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang hidup juga. Nah ini sedang dalam pembahasan lanjutan,” ujar Menko Airlangga.
Selain itu, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedang mempersiapkan program beasiswa untuk menciptakan sumber daya manusia kelapa sawit yang unggul dan menjamin keberlanjutan industri kelapa sawit sesuai dengan tantangan industri dan prinsip keberlanjutan.
“Mengenai keterlanjuran lahan. Dilihat dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit. Padahal ini sudah masuk di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. Oleh karena itu perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat. Termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong,” kata Menko Airlangga.
Komentar Berita