Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Oleh : Kormen Barus | Selasa, 28 November 2023 - 18:52 WIB

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan
Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).

Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.

Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.

    

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wuling BinguoEV

Selasa, 17 September 2024 - 15:05 WIB

Libas Pesaingnya, Wuling BinguoEV Jadi Mobil Listrik Terlaris

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah mengeluarkan data penjualan mobil periode Januari-Agustus 2024. Dalam laporannya, Wuling BinguoEV mampu masuk dalam daftar mobil…

Ilustrasi Migas

Selasa, 17 September 2024 - 14:59 WIB

PGE Dorong Kolaborasi Percepatan Pengembangan Panas Bumi di IIGCE 2024

Panas bumi merupakan energi hijau yang paling layak untuk dikembangkan sebagai tulang punggung transisi energi nasional dan mendukung agenda transisi energi nasional dan pencapaian Net Zero…

ACE Indonesia

Selasa, 17 September 2024 - 14:44 WIB

Kawan Lama Group Resmi Hadirkan ACE Indonesia dan Toys Kingdom di Puri Indah Mall

Kawan Lama Group, resmi membuka dua toko ritel sekaligus, ACE Indonesia dan Toys Kingdom di salah satu destinasi belanja keluarga terkemuka di Kembangan, Jakarta Barat, yakni Puri Indah Mall.…

Pembukaan Peruri Digital Entrepreneur Academy Level III

Selasa, 17 September 2024 - 13:47 WIB

Peruri Digital Entrepreneur Academy Level III Majukan UMKM ke Kancah Global

Peruri Digital Entrepreneur Academy Level III memfokuskan pelatihannya pada ekspansi pasar internasional, memperlengkapi UMKM dengan keterampilan yang diperlukan untuk sukses di tingkat global.…

Karyawan SIG melakukan pengecekan flow meter sebelum dilakukan pemusnahan Bahan Perusak Ozon (BPO) di Pabrik Narogong, Jawa Barat.

Selasa, 17 September 2024 - 13:07 WIB

Top! Pertama Dioperasikan di Asia Tenggara, Fasilitas Nathabumi Milik SIG Sukses Musnahkan 103 Ton Bahan Perusak Ozon

Jakarta– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berperan aktif dalam aksi global melestarikan lapisan ozon dengan melakukan pengendalian secara…