Teror Bakar Mobil Melanda, Apakah Ditanggung Asuransi? Ini Tips Lifepal

Oleh : Kormen Barus | Minggu, 26 November 2023 - 10:50 WIB

Mobil Kebakaran (Ilustrasi bakar mobil-Dokumentasi Lifepal)
Mobil Kebakaran (Ilustrasi bakar mobil-Dokumentasi Lifepal)

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Teror bakar mobil tengah melanda wilayah Madura, Jawa Timur. Beberapa pemilik kendaraan mengalami aksi peneroran yang membuat mobilnya ludes terbakar.

Agar peristiwa tersebut tidak menimbulkan kerugian finansial yang besar, maka penting melengkapi kendaraan dengan asuransi mobil. Pertanyaannya sekarang, apakah kendaraan yang diasuransikan mendapat penggantian jika mengalami tindakan kejahatan pembakaran?

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat disebutkan, tindakan seseorang atau kelompok orang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistime dapat ditanggung asuransi.

Meski begitu, ada beberapa hal yang wajib diketahui sebelum mengajukan klaim asuransi mobil yang terbakar. Untuk itu, Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id memaparkan beberapa hal penting sebelum mengajukan klaim asuransi karena mobil terbakar.

Memahami Jenis Kebakaran yang Ditanggung Asuransi

Asuransi mobil akan menanggung kebakaran yang ditimbulkan aksi kejahatan. Meski begitu, ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui, khususnya mengenai sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran sesuai dengan sistem asuransi mobil.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang penting dipahami:

●          Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.

●          Kebakaran karena sambaran petir.

●          Kebakaran akibat kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

●          Pihak berwenang memberi perintah saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

Hal-Hal yang Tidak Dijaminkan

Berdasarkan PSAKBI Bab 2. Pada poin (5.1) disebutkan, pertanggungan asuransi mobil tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.

Untuk itu, sesuai pasal 8 poin 1, Anda sebagai tertanggung wajib memberitahu Penanggung (asuransi) mengenai keadaan yang memperbesar risiko dijamin polis. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender jika terjadi perubahan di bagian dan atau pemakaian Kendaraan Bermotor.

Misalnya, Anda menambah atau mengubah aksesori mobil, maka wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak asuransi.

Pihak asuransi akan mempertimbangkan terlebih dahulu perubahan spesifikasi risiko setelah melakukan survei. Dari hasil survei akan diputuskan apakah perubahan itu diterima atau tidak.

Penuhi Persyaratan yang Diberikan

Langkah terakhir yang dapat Anda lakukan adalah, memenuhi persyaratan yang berlaku. Yaitu, mengajukan klaim dalam batas waktu yang telah ditentukan, melengkapi dokumen klaim asuransi.

Hal lain yang tak kalah penting dilakukan adalah, Anda sebagai pihak tertanggung tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum serta wilayah kejadian termasuk dalam polis asuransi yang dimiliki.  

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi

Selasa, 03 Desember 2024 - 00:30 WIB

Muda Bahagia, Tua Sejahtera: Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Generasi Muda

Generasi muda dengan literasi keuangan yang baik bukan hanya tentang tahu cara menyimpan uang, tetapi juga memahami bagaimana uang tersebut bisa bekerja untuknya sehingga dapat lebih mudah mencapai…

AIA luncurkan PHS Saver.

Senin, 02 Desember 2024 - 21:21 WIB

AIA Luncurkan PHS Saver, Proteksi Kesehatan Inovatif dengan Premi Terjangkau

AIA menghadirkan PHS Saver, yang tidak hanya memberikan akses ke layanan kesehatan tetapi juga mendukung nasabah menjalani gaya hidup sehat.

Peresmian pembukaan fasilitas MRO terbesar FL Technics Indonesia

Senin, 02 Desember 2024 - 21:15 WIB

Hanggar MRO Terbesar FL Technics Indonesia Resmi Dibuka di Bali

FL Technics Indonesia secara resmi membuka fasilitas Maintenance, Repair, and Overhoul (MRO) terbaru dan terbesarnya di Bali. Pembukaan MRO yang juga bertepatan dengan perayaan Anniversary ke-8…

(kiri-kanan) Direktur Utama Perumnas, Budi Saddewa Soediro, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait saat mengunjungi lahan Blok K di Pulogebang, Jakarta Timur.

Senin, 02 Desember 2024 - 20:38 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, Perumnas Kembangkan Lahan Blok K di Pulogebang

Perum Perumnas terus berkomitmen mendukung program strategis nasional pemerintah, yaitu Program 3 Juta Rumah. Dukungan ini melalui berbagai pengembangan aset Perumnas salah satunya lahan di…

Launching Colorfit Perfect Glow Cushion SPF 40 PA+++ dan Colorfit 5D Blur Cloud Cushion SPF 50 PA+++

Senin, 02 Desember 2024 - 20:15 WIB

Ini The New Era Cushion dengan Glow dan Soft-Matte Finish dari Wardah Untuk Semua Skin-tone Perempuan Indonesia

Wardah meluncurkan upgraded version dari Colorfit Cushion yang telah menjadi cult-favorit, yakni Colorfit Perfect Glow Cushion dengan glow finish look dan Colorfit 5D Blur Cloud Cushion dengan…