Godok RUU EBET: Tangkis Emisi, Serap Peluang Nilai Ekonomi Karbon

Oleh : Kormen Barus | Selasa, 21 November 2023 - 09:20 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif/ Foto: kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif/ Foto: kementerian ESDM

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pencapaian Indonesia menuju Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission/NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat masih dinilai realistis. Ambisi pemerintah pun mendongkrak porsi energi baru terbarukan atau EBT diproyeksikan bakal sesuai rencana seiring dukungan kejelasan regulasi serta sejumlah insentif pemikat.

Guna meyakinkan kepercayaan para investor energi bersih, pemerintah menginisasi usulan anyar adanya ketentuan nilai ekonomi karbon dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Ide ini dilontarkan oleh pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

 

"Mengenai (mekanisme) perdagangan karbon pada Pasal 7B yang tadinya tidak ada dalam DIM sebagai usulan baru dari pemerintah," kata Arifin pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Senaya Jakarta, Senin (20/11).

Arifin menjabarkan, apabila beleid telah disepakati oleh pemerintah dan legislatif, badan usaha dapat memperoleh insentif dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) pada kegiatan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan dan/atau kegiatan konservasi energi yang dilakukan oleh badan usaha.

Upaya pengurangan emisi GRK tersebut, sambung Arifin, dapat menjadi bagian dari mekanisme perdagangan karbon melalui perdagangan emisi, pengimbangan (offset) emisi GRK, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. "Kami ingin menambahkan kata mekansime perdagangan karbon," jelasnya.

Pemerintah sendiri menegaskan mekanisme perdagangan karbon harus mempertimbangkan aturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Ketentuan ini bakal berlaku serupa bila ada kegiatan investasi pengembangan EBET dan/atau kegiatan konservasi energi sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca yang bersumber dari pendanaan luar negeri dalam kerangka kerja sama antarpemerintah. "Ini tambahan untuk pelengkap ketentuan nilai ekonomi karbon," jelasnya.

Karpet Merah TKDN

Pengembangan EBET yang masif di masa mendatang juga tengah meninjau penerapan konten lokal atau tingkat komponen kandungan dalam negeri (TKDN). Kendati begitu, langkah itu perlu memperhitungkan ketersediaan atau kemampuan produk dan potensi dalam negeri, harga energi baru/energi terbarukan yang tetap kompetitif, dan pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan energi baru/energi terbarukan.

"Ini adalah tambahan kami (pemerintah), mungkin perlu pendalaman lebih lanjut untuk tercapainya kesepakatan," ungkap Arifin.

Sebelumnya, pada Pasal 24/39 DIM RUU EBET, badan usaha yang mengusahakan energi baru dan energi terbarukan diharuskan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Produk dan potensi yang dimaksud meliputi tenaga kerja Indonesia, teknologi dalam negeri, bahan-bahan material dalam negeri, dan komponen dalam negeri lainnya terkait Energi Baru/Energi Terbarukan.

Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah juga telah memberikan syarat ketat kepada badan usaha untuk melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi jika ingin berinvetasi energi baru/energi terbarukan di Indonesia. Hal ini bertujuan demi meningkatkan pengembangan sumber daya manusia lokal.

Dalam raker tersebut, turut hadir mewakili unsur pemerintah selain Menteri ESDM adalah perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Kementerian ESDM)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dosen UNJ menggelar pelatihan kurikulum Merdeka Belajar di Kepulauan Seribu.

Kamis, 09 Mei 2024 - 18:53 WIB

Latih Kurikulum Merdeka, Dosen UNJ Perkuat Kompetensi Guru Kepulauan Seribu

Untuk meningkatkan mutu Pendidikan, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memperkuat kompetensi guru di Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta melalui Pelatihan Kurikulum Merdeka…

Gedung Bank Mandiri Pusat

Kamis, 09 Mei 2024 - 18:40 WIB

Prospek Kinerja Kian Membaik, Fitch Kerek Rating Bank Mandiri Jadi BBB

Lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings baru saja mengafirmasi peringkat Internasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek (International Long-Term Foreign & Local Currency Rating) untuk…

Mitsubishi Pajero Sport Elite Limited Edition

Kamis, 09 Mei 2024 - 17:15 WIB

Mitsubishi Pajero Sport Elite & Xpander Cross Elite Resmi Dijual Terbatas di RI, Segini Harganya...

Mitsubishi Motors akhirnya meluncurkan Mitsubishi Pajero Sport Elite Limited Edition dan Xpander Cross Elite Limited Edition di pasar otomotif Indonesia.

Kelapa Sawit (agroindonesia)

Kamis, 09 Mei 2024 - 16:53 WIB

Tak Main-main, Polda Kalteng Bakal Tidak Tegas Pencurian TBS Kelapa Sawit

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mulai merespon banyaknya aduan masyarakat terkait kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang marak terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng.

Peluncuran produk baru Indogress

Kamis, 09 Mei 2024 - 16:44 WIB

Indogress Luncurkan Produk Baru Dengan Fitur Slip Guard di Megabuild dan Keramika Indonesia 2024

PT Asri Pancawarna, salah satu produsen granit porcelain tile terbesar di Indonesia dengan merek Indogress, meluncurkan rangkaian produk terbarunya di Pameran Megabuild Indonesia & Keramika…