INDUSTRY.co.id - Jakarta - Para musisi kini bisa lebih tenang berkarya. Itu karena Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) menghadirkan program AMI Peduli.
Program yang didukung penuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ini bermaksud mengajak para musisi tradisional untuk mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui skema khusus.
Pamong Budaya Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud Ristek, Pandu Pradana, mengatakan ini saatnya negara turut hadir melindungi musisi tradisional.
“Program ini untuk memberikan kenyamanan untuk para musisi agar saat berkarya tidak ketakutan. Kami ingin negara hadir, sehingga mereka bisa terus berkarya,” kata Pandu di Plaza Senayan Jakata (6/11/2023).
Candra Darusman selaku Ketua Umum YAMI mengatakan, program ini sudah berjalan selama setahun terakhir, dan ia ingin agar musisi tradisional lainnya juga ikut bergabung.
Candra Darusman melihat belum banyaknya kesadaran musisi tradisional akan perlindungan keselamatan. Padahal peran mereka untuk industri musik nasional tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Musik tradisional itu fondasi dari musik pop Indonesia. Kami ingin memberi penghargaan berupa tunjangan untuk kehidupan mereka (musisi tradisional),” kata Candra Darusman.
Setidaknya ada dua program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk musisi tradisional yang mendaftarkan diri, yaitu perlindungan atas kecelakaan kerja dan kematian.
“Dari beberapa program yang ada di kita, kita fokus ke dua program, yaitu kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Rommi Irawan mewakili BPJS Ketenagakerjaan.
“Selama mereka mengalami kecelakaan dalam aktivitasnya sebagai musisi, itu akan di-cover sama BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.