KPK Dijadwal Periksa Saksi Terkait Kasus Gubernur Bengkulu

Oleh : Herry Barus | Jumat, 21 Juli 2017 - 12:39 WIB

Gubernur Ridwan Mukti dan istri Lily Mardiati Maddari (Foto Ist)
Gubernur Ridwan Mukti dan istri Lily Mardiati Maddari (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi atau suap yang melibatkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) terkait proyek-proyek tahun anggaran 2017.

"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lily Martiani Maddari (LMM, istri RM)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/7/2017)

Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu, yakni Teza Arizal dari pihak swasta dan Rahmani Saifullah yang berprofesi sebagai wiraswasta.

KPK tengah mendalami beberapa hal terkait kasus tersebut mulai dari proyek yang dimenangkan di Provinsi Bengkulu dan asal-asul uang Rp1 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (21/6).

Diduga sebagai penerima, kata Alexander, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai ibu rumah tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.

"Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW)," kata Alexander.

Menurut Alexander, diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Ia mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

"Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar," katanya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

dr. Beatrix Isabella Tjahyana Dipl.AAAM, Founder & CEO BeArt Korean Skin Clinic menjelaskan perkembangan teknologi laser untuk perawatan kecantikan di Indonesia.

Selasa, 07 Mei 2024 - 23:43 WIB

Perawatan Kecantikan Dengan Laser, BeArt Korean Skin Clinic Hadirkan Metode Terbaru Dari Amerika

Salah satu jenis perawatan dengan metode laser yang menjadi populer dan diterapkan klinik BeArt yaitu dengan menggunakan mesin face lifting dari Amerika.

Pelatihan Membaca Nyaring di hadapan pustakawan, guru sekolah dan orang tua di Sumatera Utara

Selasa, 07 Mei 2024 - 22:58 WIB

Pentingnya Teknik Membaca Nyaring Pada Anak Sejak Dini

Anak yang sering dibacakan nyaring dan diajak berbicara oleh ibu bapaknya secara tidak langsung membantu stimulasi kemampuan kognitifnya berkembang lewat suara.

PT Intiland Development Tbk (DILD)

Selasa, 07 Mei 2024 - 22:45 WIB

BI Rate Naik, Intiland Harap Perbankan Gencar Jalin Kolaborasi dengan Pengembang

Bank Indonesia (BI) telah menaikan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 6,25%. Kenaikan BI Rate ini pastinya akan berdampak bunga kredit atau cicilan, meskipun berlangsung lama. Sekretaris…

Apresiasi kepada Mandiri Agen

Selasa, 07 Mei 2024 - 22:20 WIB

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Bank Mandiri terus memperkuat peran Mandiri Agen dalam menyediakan akses layanan keuangan yang lebih…

Press conference Winter Concert yang digelar di Trans Snow World, Bintaro, Selasa 7 Mei 2024.

Selasa, 07 Mei 2024 - 21:45 WIB

Pertama di Indonesia, Winter Concert, Konser Musim Dingin Dengan Nuansa Salju Bakal Digelar Bulan Depan

Winter Concert di Trans Snow World Bintaro dimeriahkan oleh musisi internasional Color Me Badd, dan musisi Indonesia seperti The Groove featuring Tiara Effendy, Andien Aisyah dan Iwa K, serta…