TSK Baru Kasus KTP-E Segera Diumumkan KPK

Oleh : Herry Barus | Kamis, 20 Juli 2017 - 01:43 WIB

Ketua KPK, Agus Rahardjo
Ketua KPK, Agus Rahardjo

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional atau KTP-e.

KPK baru saja menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu tidak tertutup kemungkinan," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7/2017)

Menurut Agus, berdasarkan pada dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto cukup banyak nama-nama yang disebut dalam proses pengadaaan proyek KTP-e tersebut.

"Kita tunggu saja, kita tunggu hasil pemeriksaan yang baru. Kita tunggu proses di persidangan, itu menjadi bahan kami untuk meneruskan langkah," ucap Agus.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Setnov diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Menurut Agus, Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E," tambah Agus.

Agus menegaskan bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, Setnov berperan sejak perencanaan.

"Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," tambah Agus.

Dalam perkara ini sudah ada 2 orang yang menjalani sidang di pengadilan sebagai terdakwa yaitu mantan Dirjen (Dukcapil) Kemendagri Irman yang dituntut 7 tahun dan pidana densa sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga sudah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa lain adalah anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-E dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.

Sedangkan ada juga 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi Agustinus sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-E dan anggota DPR dari fraksi Golkar Markus Nari dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan pada sidang KTP-E. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kode Promo dalam Pemasaran: Memahami Manfaatnya dan Mengoptimalkan Penggunaannya ala Ninja Xpress

Selasa, 07 Mei 2024 - 12:39 WIB

Kode Promo dalam Pemasaran: Memahami Manfaatnya dan Mengoptimalkan Penggunaannya ala Ninja Xpress

Kode promo telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang paling populer dan efektif dalam industri ritel modern. Dengan kode promo, konsumen dapat menikmati diskon, penawaran khusus, atau…

Ilustrasi Tambang Batu Bara PT Bukit Asam Tbk

Selasa, 07 Mei 2024 - 12:34 WIB

Triwulan I 2024, PTBA Catat Pendapatan Sebesar Rp 9,4 Triliun

PT Bukit Asam Tbk (PTBA), berhasil menjaga kinerja baik pada triwulan I 2024. Dalam 3 bulan pertama tahun 2024, Perseroan berhasil mencatatkan pendapatan sebesar Rp 9,4 triliun dan EBITDA sebesar…

Buttonscarves hadir di Istanbul Modest Fashion Week (IMFW)

Selasa, 07 Mei 2024 - 12:27 WIB

Buttonscarves Hadir di Runway Istanbul Modest Fashion Week 2024

Tampil sebagai penutup Istanbul Modest Fashion Week 2024, Buttonscarves mencuri perhatian dengan menggandeng ikon global dan supermodel hijab pertama dunia yaitu, Halima Aden yang berhasil mendobrak…

Program literasi perdagangan komiditi yang digelar Didimax.

Selasa, 07 Mei 2024 - 12:12 WIB

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Didimax Kembali Gelar Program Literasi Perdagangan Komoditi

Didimax kembali menggelar literasi perdagangan komditi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perdagagnan berjangka komoditi, khususnya di pasar komoditi emas dan forex.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno

Selasa, 07 Mei 2024 - 11:43 WIB

Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Turun Sebesar 1,91 Persen pada Maret 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada…