INDUSTRY.co.id - Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menggelar acara LPDP Festival akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 3 Agustus 2023 yang digelar di Aula The Kasablanka Hall, Mall Kota Kasablanka dan dihadiri oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pada puncak acara yang akan diselenggarakan tanggal 3 Agustus 2023, LPDP Festival rencananya akan dihadiri Presiden Republik Indonesia – Ir. Joko Widodo.
LPDP Festival 2023 diikuti oleh hampir 10 ribu peserta yang telah mendaftar untuk mengikuti acara ini, dengan pembagian kapasitas peserta 3000 orang /hari. LPDP Festival 2023 merupakan acara luring tahunan pertama sejak pandemi Covid-19.
"Kegiatan LPDP Festival 2023 ini dimaksudkan sebagai media komunikasi untuk memperluas publikasi hasil kerja Pemerintah Republik Indonesia dalam memajukan pendidikan, riset dan kebudayaan. LPDP terus berusaha mewujudkan visi pembangunan SDM melalui pemberian beasiswa yang inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia dan mendorong riset strategis dan inovatif," kata Muhammad Lukmanul Hakim, Kepala Divisi Bidang Komunikasi LPDP, Senin (31/7/2023).
Mengangkat tema Enlivening Indonesia, Advancing The Nation, LPDP Festival 2023 terdiri dari beragam kegiatan, antara lain Kompetisi Bisnis, Pameran Pendidikan (Edufair), Bursa Kerja (Jobfair), Pameran dan Seminar Riset, Pagelaran Budaya, Seminar/Talkshow serta Puncak Acara (Homecoming Alumni).
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah diseminasi komitmen pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas melalui peran LPDP. Selain tentunya memperkenalkan produk dan layanan unggulan LPDP (beasiswa dan pendanaan riset) kepada masyarakat, LPDP Festival diharapkan dapat menjadi wadah diseminasi kontribusi LPDP melalui Alumni Penerima Manfaat LPDP. Acara LPDP Festival ini tidak berbayar alias gratis dan terbuka untuk publik.
"Selama 11 tahun berdiri, LPDP telah berkontribusi membangun SDM bangsa melalui berbagai pencapaian. Hingga hari ini, Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang dikelola LPDP telah mencapai 134,11 T dengan rincian Dana Abadi Pendidikan 106,1 Triliun, Dana Abadi Penelitian 12,99 Triliun, Dana Abadi Perguruan Tinggi 10 Triliun, dan Dana Abadi Kebudayaan 5 Triliun," kata Lukmanul Hakim.
Melalui pengelolaan dan tersebut, lanjutnya, LPDP telah memberangkatkan 40.174 Penerima Beasiswa ke berbagai perguruan tinggi terbaik di berbagai penjuru dunia, 19.239 orang di antaranya telah menuntaskan studi dan berkarier di berbagai bidang menggerakkan pembangunan Indonesia.
Dalam program pendanaan penelitian RISPRO, kata Lukmanul Hakim, LPDP juga telah mendanai 2.426 Proyek dengan total pendanaan mencapai Rp1,8 T, 828 proyek di antaranya telah dinyatakan selesai dengan output dan outcome yang beragam, mencakup publikasi, produk, teknologi, peraturan/kebijakan, hak kekayaan intelektual, penghargaan, dan sebagainya.
"Kontribusi LPDP pada masa pandemi Covid-19, dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca oleh Profesor Sarah Gilbert dari Universitas Oxford. Ada nama mahasiswa asal Indonesia Indra Rudiansyah yang masuk dalam bagian tim pengembang vaksin tersebut. Indra yang mendapat beasiswa dari LPDP mengaku keterlibatannya dalam uji klinis ini adalah menguji antibody response dari para volunteer yang sudah divaksinasi," ujarnya.
Keterlibatan LPDP dalam Pendanaan Riset adalah mendanai kendaraan listrik pada tahun 2021 yaitu Fin Komodo Elektrik, ITS. Selain itu, pendanaan riset dengan skema Rispro menghasilkan Patriot-Net yaitu jaringan teknologi yang digunakan untuk mengantisipasi kejadian alam/disaster, meliputi gempa bumi, tsunami, tanah longsor, dan banjir dengan menggunakan internet-of-things (IoT).
"Dengan teknologi berbasis mobile apps dan sistem monitoring yang terintegrasi dapat memberikan upaya pencegahan lebih dini sehingga mampu meminimalisir dampak dari kejadian alam. Sistem yang digunakan yaitu sistem jaringan monitoring dan sistem jaringan pemulihan. Patriot-Net sudah tersedia di Google play dan App Store sehingga seluruh masyarakat Indonesia sudah dapat menggunakan teknologi tersebut," ungkapnya.
Sebagai informasi, UUD 1945 mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU), yaitu Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Pada akhir 2021, LPDP diamanahi untuk melakukan pengelolaan dana abadi selain DPPN yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi dengan diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Dengan regulasi dimaksud, program-program pemanfaatan dana abadi di bidang pendidikan dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan (1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (2) Kementerian Agama, dan (3) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).