INDUSTRY.co.id - Pangkalpinang - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan mendorong para pelaku usaha pertambangan agar melaporkan apabila ada indikasi dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Advertisement

"Kami selalu mendorong agar para pelaku usaha dapat segera melaporkan ke KPK, apabila ada indikasi kasus suap dalam pengurusan dikeluarkannya IUP," kata Basaria Panjaitan, di Pangkalpinang, Rabu (12/7/2017)

Menurut dia, pelaku usaha hanya membutuhkan melengkapi persyaratan untuk mendapatkan IUP seperti data penempatan jaminan reklamasi, pembayaran iuran tetap, dan royalti.

Advertisement

"Apabila syarat telah dipenuhi maka instansi terkait tidak berhak mempersulit atau melakukan pemerasan dalam proses dikeluarkannya IUP," ujar dia.

Basaria mengatakan hasil pertambangan merupakan kekayaan milik negara, sehingga para pelaku usaha juga diharapkan memiliki kesadaran dalam pengelolaan maupun memberikan kewajibannya kepada negara.

Advertisement

"Pengelolaan hasil pertambangan perlu dilakukan dengan baik sehingga hasilnya dapat sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Direktur Pembinaan Program Batu Bara Dirjen Minerba Kementeriaan ESDM, Agung Pribadi mengatakan pihak kementeriaan telah melakukan pengiriman surat edaran kepada para kepala dinas agar tidak melayani IUP yang masih menunggak pembayaran kewajiban.

Advertisement

"Kami berharap kepala dinas dapat mengikuti kebijakan kementerian tersebut dengan meneruskan surat kepada otoritas syahbandar, bea cukai, dinas perdagangan untuk tidak melayani perusahaan pertambangan yang masih menunggak kewajiban seperti pembayaran royalti," katanya.