Jalankan UU, Kemenperin Siap Tolak Mentah-mentah Izin Perusahaan Manufaktur di Luar Kawasan Industri

Oleh : Ridwan | Kamis, 09 Maret 2023 - 09:50 WIB

Kawasan Industri (Ist)
Kawasan Industri (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah tengah merevisi PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Bahkan, revisi tersebut saat ini sudah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumHAM).

"Kemarin saya sudah menerima surat hasil harmonisasi dari KemenKumHAM, selanjutnya kami, Bapak Menteri Perindustrian akan menyampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk segera bisa ditetapkan sebagai peraturan pemerintah (PP)," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko S.A. Cahyanto di Jakarta (8/3).

Dijelaskan Eko, nantinya di dalam PP mengenai kawasan industri ini diatur secara menyeluruh mengenai konsep perwilayahan industri mulai dari pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukan industri, kawasan industri, hingga kawasan sentra-sentra industri yang ditujukan untuk industri kecil dan menengah (IKM).

"PP ini terintegrasi mengatur secara utuh konsep perwilayahan industri. Dengan PP ini kita sudah punya dasar kuat, sehingga memudahkan koordinasi dalam rangka pengaturan tata ruang," terangnya.

Nantinya, lanjut Eko, dalam PP tersebut juga mengatur terkait izin perusahaan industri yang berada di luar kawasan industri. 

"Kami harus tertib dan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan bersama dalam tata ruang wilayah. Normanya, perusahaan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri, kalau mereka ingin mengajukan izin berlokasi di luar kawasan industri, ini akan sangat sulit sekali," papar Eko.

Eko mengaku bahwa hampir setiap hari dirinya menerima telepon dari perusahaan industri yang ingin mengajukan permohonan izin pendirian industri di luar kawasan industri. 

"Saya hampir setiap hari di telepon oleh belasan perusahaan industri yang ingin mengajukan perizinan pendirian industri di luar kawasan industri. Saya pastikan ke mereka bahwa perusahaan industri sudah semestinya harus berada di dalam kawasan industri," kata Eko.

Kebijakan industri wajib berlokasi di kawasan industri, kata Eko, ditujukan untuk mewujudkan ketertiban tata ruang. Selebihnya, dia berharap kebijakan ini mampu memudahkan investasi dan memudahkan pelaku usaha beroperasi.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengapresiasi revisi PP 142 Tahun 2015. Menurutnya, dengan PP Perwilayahan industri ini akan menjadi satu ekosistem yang lebih luas. 

Dirinya juga tidak menampik jika masih ada industri yang berdiri di luar kawasan. Sebab, yang menjadi sasaran dari kebijakan ini adalah industri manufaktur baru.

“Sekarang yang di luar kawasan masih banyak. Itu tidak bisa dipaksakan sampai nanti RTRW-nya bisa disesuaikan oleh pemda setempat,” tutup Sanny.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kelapa Sawit (agroindonesia)

Jumat, 01 Desember 2023 - 21:03 WIB

Regenerasi SDM Perkebunan Sawit Rakyat Harus Dapat Perhatian Serius

Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kelapa sawit harus benar-benar serius. SDM perkebunan sawit rakyat mandiri perlu mendapat perhatian yang serius.

J&T Cargo

Jumat, 01 Desember 2023 - 20:35 WIB

Jadi Official Logistic Partner IBT 2023, J&T Cargo Bakal Berikan Solusi dan Jasa Terbaik

J&T Cargo, salah satu perusahaan logistik spesialisasi barang besar di Indonesia, telah diumumkan sebagai Official Logistic Partner untuk event Indonesia Building Technology (IBT) 2023 yang…

Perpusnas gelar Webinar kesehatan bahas bahaya penyakit hipertensi dan stroke.

Jumat, 01 Desember 2023 - 19:56 WIB

Jadi Penyakit Berbahaya, Perpusnas Gelar Webinar Kesehatan Bahas Hipertensi dan Stroke

Gejala hipertensi bisa dilihat dari gejalanya, seperti sakit kepala, jantung berdebar, pandangan kabur, kecemasan, dan mudah lelah. Sementara stroke adalah kondisi defisit neurologic fokal dan…

ID FOOD Gelar Rangkaian Program Peningkatan Pendidikan, Lingkungan, UMKM, dan Kualitas Asupan Gizi bagi Masyarakat

Jumat, 01 Desember 2023 - 19:54 WIB

ID FOOD Gelar Rangkaian Program Peningkatan Pendidikan, Lingkungan, UMKM, dan Kualitas Asupan Gizi bagi Masyarakat

Cianjur – Pemerintah terus mendorong penguatan sektor pendidikan, lingkungan, UMKM, dan ketahanan pangan, di antaranya melalui berbagai program sosial kemasyarakatan yang dijalankan BUMN.…

Akuisisi 100% kepemilikan saham PT Semen Grobogan (Semen Grobogan) telah selesai dilaksanakan dan didanai sepenuhnya oleh kas internal Indocement

Jumat, 01 Desember 2023 - 19:14 WIB

Indocement Selesaikan Proses Akuisisi Semen Grobogan

Jakarta-Pada Kamis, 30 November 2023, Indocement dan PT Dian Abadi Perkasa, salah satu entitas anak yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Indocement, telah menyelesaikan pengambilalihan seluruh…