Tunggu Hasil Banding Gugatan UE di WTO, Komisi VII DPR Dorong Hilirisasi Jalan Terus!

Oleh : Hariyanto | Rabu, 21 Desember 2022 - 11:45 WIB

Anggota Banggar DPR RI Mukhtarudin
Anggota Banggar DPR RI Mukhtarudin

INDUSTRY.co.id - Jakarta -- Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel Badan Perdagangan Dunia (WTO) atas kasus sengketa dengan Uni Eropa pada 12 Desember 2022, lalu.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin berharap kebijakan hilirisasi barang mentah tetap berjalan dan pemerintah harus pertahankan meski diintervensi Badan Perdagangan Dunia (WTO).

"Ya tentu kita Komisi VII DPR dorong hilirisasi hasil tambang mineral akan terus dilanjutkan," ujar Mukhtarudin, Rabu, (21/12/2022).

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini pun menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi tidak hanya memberi manfaat bagi pengusaha dan investor besar tetapi juga turut mendukung pengusaha daerah dan UMKM jika dibarengi dengan kolaborasi yang tepat.

Untuk diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa bahwa kasus sengketa di Uni Eropa tersebut tidak berdampak pada proses hilirisasi dan masih menunggu putusan sidang bandingnya. 

“Sementara ini kita tetap jalan terus dengan program hilirisasi,” tegas Agus, Selasa 20 September 2022, kemarin.

Selain itu, Agus pun menilai bahwa gugatan ekspor nikel di WTO tidak berdampak terhadap minat atau tidak investor masuk.

”Enggak (berdampak terhadap minat investor), kan hilirisasi itu akan membawa investor. Kita juga sudah banding. Kita tetap konsisten di sana, belum ada keputusan lain di luar itu,” pungkas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

WTO dalam pengumuman resminya menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding.

 “Atas masalah hukum dan penafsiran hukum tertentu dalam laporan panel,” tulis WTO dalam pengumuman resmi, dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.

Pemberitahuan banding tersebut diajukan bersamaan dengan pengajuan banding kepada Sekretariat Badan Banding atau Appellate Body Secretariat.

Sementara pemerintah Indonesia telah mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan lanjutan atas laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu yang menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ita Purnamasari

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:21 WIB

Siapa Jantung Hati Ita Purnamasari?

Jelang bulan suci Ramadan, salah satu penyanyi rock terbaik Indonesia, Ita Purnamasari menggelontorkan single religi terbarunya yang bertajuk Jantung Hatiku karya UMI.

Pusat Riset Pangan di Humbang Hasundutan

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:44 WIB

Dukung Pengembangan Food Estate, Pusat Riset Pangan di Humbang Hasundutan Segera Rampung April 2023

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendukung pengembangan Food Estate di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara sebagai lumbung pangan di Indonesia.…

Peresmian dua shelter pelumas baru PTPL

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:40 WIB

PTPL Resmikan Dua Shelter Pelumas Baru di DSP Plumpang Jakarta

PTPL meresmikan tambahan dua shelter pelumas Pertamina di Depot Supply Point (DSP) Wearhouse Plumpang, Jakarta dengan tambahan kapasitas 5.000 drum Pelumas Pertamina, sebuah upgrade dari 18…

OPPO A78 5G

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:33 WIB

OPPO Luncurkan A78 5G Bawa Unggulan Kamera 50MP, 33W SUPERVOOC dan NFC!

Untuk kembali kuasai market share bulan Ramadan 2023, OPPO kembali luncurkan perangkat baru OPPO A78 5G di Indonesia. Perangkat ini menghadirkan peningkatan perangkat keras dan perangkat lunak…

Pengadilan kuatkan wewenang IAPI untuk uji calon akuntan publik.

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:12 WIB

PN Jaksel Kuatkan Kewenangan IAPI Untuk Gelar Ujian Bagi Calon Akuntan Publik

IAPI menangkan gugatan anggotanya terkait kewenangannya gelar ujian bagi calon akuntan publik.