Bos Pengusaha Tempuh Jalur Hukum, Ajukan Uji Materiil Permenaker 18/2022

Oleh : Ridwan | Kamis, 24 November 2022 - 14:30 WIB

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (Foto: Ridwan/Industry.co.id)
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No.18/2022.

"Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/11).

Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum. 

"Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha," jelas Ketum Kadin.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya. 

Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka 
tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.

Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK. 

"Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul," tandasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

IKP Fest 2023 Hadirkan Talkshow Bekasi Berani Lawan Hoaks Pemilu 2024

Jumat, 01 Desember 2023 - 00:51 WIB

IKP Fest 2023 Hadirkan Talkshow Bekasi Berani Lawan Hoaks Pemilu 2024

Cikarang Selatan - Dinas Komunikasi dan Informasi Persandian Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan acara IKP Festival tahun 2023. Acara dimulai dengan kegiatan Talkshow…

Pada tahap awal, pembangkit listrik tersebut akan menggunakan bahan bakar campuran 35% biofuel dan 65% solar

Kamis, 30 November 2023 - 23:24 WIB

Wärtsilä Dapat Kontrak Pasok Dua Pembangkit Listrik Berkapasitas 30 MW

Grup teknologi Wärtsilä akan memasok genset untuk dua pembangkit listrik di Indonesia. Pemesanan telah dilakukan oleh KEPCO E&C, anggota konsorsium KEPCO E&C-Adhi Karya, konsorsium yang membangun…

Putri Handayani umumkan misinya melakukan pendakian ke Benua Antartika.

Kamis, 30 November 2023 - 23:03 WIB

Misi Pendakian Putri Handayani Ke Benua Antartika Untuk Raih Gelar The Explorer's Grand Slam

Jika Putri berhasil menuntaskan misinya, ia akan menjadi orang Indonesia dan wanita Asia Tenggara pertama yang mendapatkan titel The Explorer’s Grand Slam, yaitu sebuah gelar prestisius yang…

Perlindungan gadget dari Bliblicare dan Cermat Protect.

Kamis, 30 November 2023 - 22:48 WIB

Bliblicare+ Hadirkan Perlindungan Gadget Dari Cermati Protect

Kerja sama Cermati Protect dengan Blibli menjawab kebutuhan perlindungan gadget yang dibeli di Blibli Group dengan manfaat jaminan perbaikan juga pergantian atas kerusakan termasuk kehilangan…

Suasana rapat di dalam kantor

Kamis, 30 November 2023 - 22:21 WIB

Ini 3 Hal Administratif Legal yang Sering Diabaikan dalam Merintis Usaha

Dalam memulai suatu usaha, kebanyakan orang memilih untuk tidak menunda memperkenalkan produk maupun jasa yang ditawarkan ke target market.