Kebijakan DMO Terbukti Menyulitkan Pelaku Usaha

Oleh : Wiyanto | Jumat, 11 November 2022 - 07:05 WIB

Minyak Goreng Curah (ilustrasi)
Minyak Goreng Curah (ilustrasi)

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) menyulitkan pelaku usaha dan menimbulkan risiko ketidakpastian dan inefisiensi perdagangan. Hal ini karena kendali untuk mengontrol distribusi itu bukan berada di pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Thomas Muksim, Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, perusahaan distributor minyak goreng dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Thomas mengatakan, pernah mengikuti rapat daring yang juga dihadiri oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei. Dalam kesempatan tersebut, Thomas mengaku mengusulkan agar Permendag No. 8/2022 yang mewajibkan DMO sebesar 20 persen sebagai syarat persetujuan ekspor CPO dikembalikan ke peraturan sebelumnya, Permendag No. 2/2022. Alasannya, ketentuan dalam Permendag yang mewajibkan DMO sangat menyulitkan bagi pelaku usaha, khususnya produsen dan eksportir.

“Itu menyulitkan, karena kendali untuk mengontrol distribusi itu bukan ada di kami. Makanya, saya usulkan agar dikembalikan ke peraturan seperti sebelumnya. Tetapi, usulan tersebut tidak pernah dijalankan oleh Kementerian Perdagangan,” jelas Thomas.

Sementara itu ditempat terpisah, Akademisi Universitas Al- Azhar Indonesia Dr. Sadino, SH., MH., menyatakan, penerapan DMO dan DPO bukan hanya menyulitkan pengusaha sawit, namun juga merugikan petani kelapa sawit.

“Bayangkan berapa banyak TBS petani yang tidak terbeli pabrik kelapa sawit (PKS) akibat kebijakan DMO dan DPO. Banyak PKS tidak mau membeli TBS petani dengan alasan, penuhnya tangki timbun karena tidak adanya ekspor. Tentu ini sangat merugikan petani,” kata Sadino dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, tambah Sadino, gonta-ganti kebijakan terkait DMO dan DPO tentu tidak menguntungkan bagi dunia usaha yang membutuhkan kepastian dalam berusaha.

“Perusahaan rugi, petani rugi, pendapatan negara berkurang dan merugikan perekonomian negara karena berkurangnya penerimaan devisa dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi yang disebabkan oleh kebijakan yang keliru,” kata Sadino.

Menurut Sadino, seharusnya tidak boleh ada hambatan ekspor. Jika menyangkut pemenuhan kebutuhan di dalam negeri, pemerintah hanya perlu fokus supaya ketersediaan untuk kelompok masyarakat tertentu terjamin.Negara bisa menjamin ketersediaan minyak goreng untuk kelompok masyarakat tertentu, tanpa harus mengorbankan yang lain.

Sadino berharap, pemerintah segera melakukan penghapusan DMO dan DPO minyak sawit/CPO. Pasalnya, kebijakan DMO dan DPO merupakan salah satu penyebab hancurnya harga TBS petani.

“Mendag tak perlu ragu lagi untuk penghapusan DMO dan DPO ini. Agar tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Sadino menilai, kebijakan DMO dan DPO berpotensi menimbulkan risiko ketidakpastian dan inefisiensi perdagangan CPO. Dan itu terbukti setelah diterapkan beberapa bulan belakangan ini.

“Kebijakan tersebut justru membatasi volume ekspor pertumbuhan ekonomi terhambat,” tegasnya.

Akibatnya, ekspor CPO dan produk turunannya anjlok signifikan. Dampaknya, petani kesulitan menjual tandan buah segar (TBS) karena pabrik pengolahan sawit (PKS) engga membeli dengan alasan penuhnya tangka timbun.

“Kebijakan DMO dan DPO harus dihapuskan karena terbukti tidak efektif dan merugikan banyak pihak. Kebijakan ini juga berisiko karena pemerintah tak memiliki kajian yang lengkap dan konptrehensif,” jelasnya.

"Jika ini dilakukan, otomatis, harga TBS akan naik dengan sendirinya serta produktivitas dan kesejahteraan petani meningkat,” ujarnya.

Dia juga berpendapat, kebijakan DMO tidak dapat menurunkan harga minyak goreng, namun justru akan menurunkan ekspor CPO yang pada akhirnya menurunkan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan harga minyak goreng selama ini bukan disebabkan oleh ketersediaan CPO di dalam negeri, namun karena terjadinya kenaikan harga CPO di market internasional. Naiknya migor juga dipengaruhi oleh kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang membuat produsen mengurangi suplai sehingga terjadi kelangkaan,” jelas dia.

Dorab Mistry, Director Godrej International Ltd bahkan menilai kebijakan pemerintah Indonesia kurang tepat dalam mengatur ekspor CPO dan produk turunannya. Selain larangan ekspor, kebijakan DMO dan DPO menimbulkan risiko ketidakpastian dan inefisiensi perdagangan CPO.

“Kebijakan pemerintah Indonesia kurang tepat dengan melarang ekspor minyak sawit pada tahun 2022. Banyak negara yang bergantung dengan minyak sawit Indonesia. Bahkan setelah larangan ekspor berakhir, tapi harga minyak sawit mulai tertekan karena stok yang terbatas," ujarnya baru-baru ini.

Dorab memprediksi prospek sawit di 2023 tidak akan semenarik tahun ini, karena pasokan minyak kedelai mulai masif dari Amerika Selatan, khususnya Brazil dan Argentina. Produksi sawit Indonesia diperkirakan akan menurun di tahun 2023.

Menurut Dorab, Indonesia perlu menjaga ekspor sawit secara kompetitif. Indonesia tidak boleh berpuas diri, karena apabila perang Ukraina berakhir, minyak bunga matahari akan mulai terdistribusi. Nilai tukar mata uang US Dolar sangat mempengaruhi komoditas. Indonesia harus punya skenario lain jika perang Ukraina telah usai.

“Saya memperkirakan perang Ukraina berakhir di natal tahun ini. Pemerintah Indonesia harus punya skenario lain untuk mengatasinya. Kebijakan DMO harus dihapuskan,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menegaskan, gonta-ganti kebijakan DMO dan DPO yang dilakukan pemerintah selain sulit dijalankan juga terbukti menurunkan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, bongkar pasang kebijakan DMO dan DPO juga menghambat dan mengurangi daya saing industri sawit karena berpijak di luar kebijakan yang sudah dibangun fondasinya sejak lama.

Tungkot juga menyarankan, agar pemerintah bertahan pada mekanisme yang telah teruji selama ini yakni kombinasi antara PE dan BK. Kebijakan ini lebih menjamin hilirisasi dan peningkatan penggunaan konsumsi domestik baik untuk energi maupun makanan dan oleokimia.

"Misalnya, ketika harga internasional CPO naik, pemerintah tinggal menaikan pungutan ekspor, sehingga tidak perlu menunggu sampai minyak goreng menghilang dari pasar. Kalau harga CPO stabil, pungutan ekspor bisa baru diturunkan pelan-pelan," katanya.

Tungkot sependapat bahwa kebijakan DMO dan DPO tidak diperlukan lagi di Indonesia. Langkah pemerintah mengatasi kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng dengan melarang ekspor CPO merupakan kebijakan yang tidak tepat dan keliru. Gonta-ganti kebijakan,selain menimbulkan ketidakpastian berusaha juga membuat resiko rawan akan pelanggaran.

“Yang benar dalam kebijakan yang lalu bisa menjadi salah di kebijakan berikutnya. Itulah, maka pengusaha menjadi korban dalam kebijakan tersebut. Kita melihat jika ada kasus yang ditangkap, kita hormati proses hukumnya. Kedepan jangan sampai kebijakan yang buat justru membawa korban," tegasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) secara konsisten mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Net Zero Emission (NZE) dari berbagai aspek. Salah satunya pembiayaan ramah lingkungan dengan membidik sektor pertanian melalui BSI Mitra Plasma Sawit. Kunjungan dilakukan ke salah satu kebun sawit di Sumatera.

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:20 WIB

Dorong Sustainable Banking, BSI Dukung Pembiayaan Sawit Bagi Petani Plasma

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) secara konsisten mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Net Zero Emission (NZE) dari berbagai aspek. Salah satunya pembiayaan ramah lingkungan dengan…

Ilustrasi perumahan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:16 WIB

Terdepan di Wilayah Jabodetabek, Bogor Catat Selisih Pertumbuhan Harga Hunian Tertinggi

Tren harga rumah di Indonesia mengalami peningkatan tahunan sebesar 2,4 persen pada bulan Februari 2024 dibandingkan sejak Februari 2023. Rumah123 mencatat Bogor mengalami kenaikan harga hunian…

Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk (BTPN)

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:44 WIB

Bank BTPN Akuisisi Dua Perusahaan Pembiayaan PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance

Akuisisi OTO dan SOF jadi tonggak penting bagi Bank BTPN dalam mendorong inovasi produk dan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan perbankan dan pembiayaan masyarakat Indonesia.

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:13 WIB

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University Raih Beasiswa dari Sony Music Group Global Scholars Program

Alfath, mahasiswa President University, musisi muda Indonesia asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tengah menempuh studi sarjana Sistem Informasi untuk Bisnis dan Manajemen telah mencatat…

Pelita Air

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:51 WIB

Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, Pelita Air Siapkan 273 Ribu Kursi Penerbangan

Pelita Air (kode penerbangan IP), maskapai medium service, menyiapkan 273 ribu kursi penerbangan selama periode angkutan lebaran pada 3 hingga 18 April 2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung…