MAKI Desak Penuntasan Penanganan Perkara Dugaan Penambangan Ilegal Nikel di Sulawesi Tengah
Oleh : Herry Barus | Rabu, 28 September 2022 - 16:56 WIB
Boyamin Bin Saiman Koordinator MAKI (Ist)
INDUSTRY.cJakarta- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Menagih Kejaksaan Agung atas Penuntasan Penanganan Perkara Dugaan Penyimpangan Penerbitan Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng Terkait Dugaan Penambangan Ilegal
Dalam catatan Boyamin Bin Saiman Koordinator MAKI, berdasar pemberitaan media majalah Tempo edisi 6 Februari 2022 sebagaimana link berikut :
https://majalah.tempo.co/read/investigasi/165149/suap-dan-permainan-izin-pertambangan-nikel-sulawesi
https://majalah.tempo.co/read/investigasi/165153/deforestasi-penambangan-nikel-sulawesi-setengah-juta-hektare
https://newsletter.tempo.co/read/1555516/hutan-habis-nikel-binasa
https://www.youtube.com/watch?v=6TLyzf-ckLM
Seperti yang sudah diwartakan media massa majalah Tempo sebagaimana link diatas, terdapat dugaan aktifitas penambangan illegal Nikel di Sulawesi Tengah dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum atas dugaan penambangan illegal tersebut.
Dugaan penambangan illegal tersebut didasari oleh terbitnya Surat Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Sulteng yang mana terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir ijinnya ( IUP daluarsa/mati ) namun bisa melakukan penambangan atas dasar legal opinion yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa Kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018. Pendapat Hukum Kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak dapat menjadi dasar diterbitkannya ijin-ijin terkait penambangan oleh Kepala Daerah.
“MAKI menagih Kejaksaan Agung atas penuntasan penanganan Perkara Dugaan Penyimpangan Penerbitan Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait dugaan Penambangan Ilegal sebagaimana pemberitaan majalah Tempo tersebut diatas . MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP Tambang Nikel karena tidak berdasar ketentuan yang belaku dan diduga terjadi penyimpangan, “ ujar Boyamin Bin Saiman, dalam siaran persnya Rabu (28/09/2022)
MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejaksaan Tinggi Sulteng dan dilanjutkan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat bukti penyimpangan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Sulteng.
“MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktifitas penambangan yang tidak memiliki ijin sah dan memenuhi persyaratan, “ pungkas Boyamin -
Komentar Berita