Jaga Pasokan, Menperin Agus: Impor Garam Industri Hanya Dapat Dilakukan oleh API-P

Oleh : Hariyanto | Sabtu, 06 Agustus 2022 - 18:40 WIB

Menperin Agus (dok INDUSTRY.co.id)
Menperin Agus (dok INDUSTRY.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, dalam rangka menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kepentingan industri, serta mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya, maka perlu dilakukan pengendalian impor yang salah satunya adalah komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri. 

Sebagai salah satu pilot untuk penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK), impor garam diatur sangat ketat oleh pemerintah.

Seluruh industri yang membutuhkan impor garam mengajukan permohonan melalui sistem tersebut untuk kemudian diverifikasi oleh Kementerian Perindustrian melalui lembaga verifikasi independen. Selanjutnya, hasil verifikasi ini dibahas melalui rapat koordinasi.

“Impor garam untuk keperluan industri hanya dapat diimpor oleh API-P (Importir Produsen). Untuk sektor industri CAP dan farmasi kosmetik, garam diimpor oleh industri penggunanya langsung,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (5/8/2022).

Industri sektor CAP menggunakan bahan baku garam untuk menghasilkan produk berupa PVC, pipa, kabel, pulp, kertas, kaustik soda dan lain-lain, sedangkan industri farmas menggunakan bahan baku garam untuk memproduksi infus, cairan hemodialisa, obat-obatan, injeksi, dan lainnya.

Sedangkan untuk sektor industri aneka pangan, garam diimpor oleh industri pengolahan garam berupa garam krosok, yang diolah menjadi garam halus atau garam jadi sesuai spesifikasi industri makanan dan minuman yang membutuhkan sebagai bahan baku atau bahan penolong. 

“Garam yang telah diolah ini didistribusikan ke industri makanan dan minuman yang membutuhkan bahan baku garam untuk memproduksi bumbu-bumbuan, mi instan, makanan ringan, biskuit, dan lain-lain,” tandasnya.

Industri pengolahan garam yang melakukan importasi untuk sektor aneka pangan diwajibkan juga untuk menyerap garam lokal sebagaimana amanat Permenperin 34 tahun 2018, yang kemudian diolah menjadi garam konsumsi atau garam industri yang dapat menggunakan bahan baku lokal.

Garam impor saat ini hanya digunakan untuk tiga sektor industri, yaitu industri CAP (klor alkali plant), farmasi dan kosmetik, serta aneka pangan, yang memerlukan kualitas garam industri cukup tinggi. 

Tidak hanya kandungan NaCl minimum 97%, tetapi juga impuritas yang rendah, jumlah pasokan yang memadai, kontinuitas pasokan yang terjamin, serta harga yang bersaing karena produk akhirnya tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri namun juga untuk kebutuhan ekspor.

Peningkatan kualitas ini dimulai dari proses hulu produksi garam oleh petani dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh hasil yang optimal, dengan kandungan NaCl untuk garam konsumsi minimal 94% untuk garam konsumsi, dan garam industri minimal 97%. 

“Untuk itu, industri pengolahan garam harus dapat meningkatkan kualitas hasil olahan garam lokal melalui proses pengolahan garam berbasis teknologi modern sehingga produk jadinya dapat diterima oleh industri,” pungkas Menperin.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi aset kripto

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:06 WIB

Bitcoin Koreksi Setelah Cetak ATH, Ini Strategi yang Perlu Dipertimbangkan

Minggu lalu  menjadi perjalanan rollercoaster bagi investor Aset Kripto, karena Bitcoin (BTC) mencapai rekor tertinggi sepanjang masa sebesar $73,000 pada Kamis (14/3/2024), namun aksi profit-taking membawa…

Prof. Budi Soesilo Supanji

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:48 WIB

President University Perkenalkan Budaya Indonesia di East-West Center AS

Ketua Yayasan President University Prof Budi Susilo Supanji akan bertolak ke Amerika Serikat (AS) dalam rangka menghadiri undangan East-West Center yang dibangun oleh Presiden John F Kennedy…

Penandatangan perjanjian kerjasama PT Easterntex dengan PLN

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:46 WIB

Dukung Upaya Penggunaan Energi Bersih, PT Easterntex Beralih Menggunakan Listrik Dari PLN

PT Easterntex telah beralih dari penggunaan listrik yang berasal dari pembangkit milik pribadi menjadi menggunakan listrik yang disuplai oleh PT PLN (Persero) dengan kapasitas sebesar 15 Megawatt…

PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:37 WIB

Fasilitasi Perjalanan Dinas Karyawan, PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

PT Pamapersada Nusantara dan Pelita Air Service melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait sarana transportasi pesawat untuk karyawan PAMA Group dalam melaksanakan perjalanan…

IFG Life

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:22 WIB

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh kehati-hatian. Perusahaan juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk…