Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Mendag: Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas
Oleh : Kormen Barus | Selasa, 24 Mei 2022 - 16:49 WIB

kelapa sawit (ilustrasi)
INDUSTRY.co.id, Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil. Mendag Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” ujar Mendag, dikutip dari laman resmi Kemendag, Selasa (24/05/2022).
Mendag pun menekankan agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya.
Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.
Adapun tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE adalah, pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah. Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
Sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.
Baca Juga
Sambut Idul Adha, Wilmar Distribusikan Bantuan Hewan Kurban
Salurkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana, Produsen Sawit Bakal Diguyur…
Eterindo Berharap BEI Segera Buka Suspensi Perdagangan Saham ETWA
Wilmar Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Abrasi di Minahasa…
Mei 2022, Ekspor Pertanian Tumbuh 20,32 Persen
Industri Hari Ini

Selasa, 05 Juli 2022 - 15:28 WIB
Begini Cara Ampuh Menurunkan Berat Badan Secara Alami Ala August Clint
Bagi Anda yang mengalami kelebihan berat badan (overweight) pasti sering tidak pede atau percaya diri dengan tampilan saat ini. Tentu anda juga ingin merubah badan menjadi lebih ideal, cara…

Selasa, 05 Juli 2022 - 15:23 WIB
Palo Alto Networks Tunjuk Steven Scheurmann Sebagai Regional Vice President untuk ASEAN
Palo Alto Networks (PANW), perusahaan keamanan siber global, mengumumkan penunjukkan Steven Scheurmann sebagai regional vice president (RVP) untuk wilayah ASEAN. Scheurmann akan menggawangi…

Selasa, 05 Juli 2022 - 15:11 WIB
Pembangunan Rampung, Rusun Santri Ponpes Minhaajurrosyidiin di Jaktim Sudah Siap Dihuni
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan senantiasa bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga pendidikan setempat di berbagai daerah guna menyediakan hunian yang nyaman…

Selasa, 05 Juli 2022 - 15:04 WIB
Siap-Siap! Dua Minggu Lagi Pemerintah Bakal Berlakukan Kembali Kebijakan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mobilitas
Seperti diketahui, berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan…

Selasa, 05 Juli 2022 - 14:39 WIB
BSI Semakin Fokus Garap Pusat Keuangan Syariah di Dubai
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI semakin fokus menggarap pasar keuangan di Dubai sebagai pusat ekonomi syariah dunia.
Komentar Berita