Tolak Lelang Gula, Keberpihakan DPR Kepada Rakyat Kecil Patut Dipertanyakan

Oleh : Ridwan | Senin, 19 Juni 2017 - 04:48 WIB

Ilustrasi Gula Rafinasi (ist)
Ilustrasi Gula Rafinasi (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pelaku usaha kecil menengah (UKM) sektor makanan-minuman (mamin) yang baru saja bakal mengecap manisnya gula, terancam pahit karena anggota DPR menolak mekanisme lelang itu. Padahal menurut para pakar ekonomi, kebijakan ini patut didukung, karena dinilai berpihak kepada rakyat kecil.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Evi Noor Afifah menduga bahwa pihak yang menolak kebijakan ini adalah pihak yang diuntungkan dengan sistem yang ada selama ini. “Yang menolak (lelang gula) mungkin pelaku yang selama ini diuntungkan dengan sistem yang ada,” ujar Evi kepada wartawan di Jakarta (18/6/2017).

Dikesempatan yang sama, ekonom sekaligus peneliti yang mendapat gelar master dari University of Bradford, United Kingdom, Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan ini harus didukung, karena dinilai akan melindungi rakyat kecil. “Sistem yang baik tentu perlu didukung apalagi masalah rembesan gula rafinasi sudah menjadi masalah akut sejak lama. Kalau tata niaga gula tidak diperbaiki maka kerugian bagi petani kecil akan semakin besar. Banjir impor gula mengancam kedaulatan pangan” ujar Bima.

Ketua Koperasi Ritel Tambun, Suyono, angkat bicara, selama ini sangat susah bagi UKM mendapat gula. Dia bersama anggotanya dapat merasakan tidak semua produsen gula rafinasi pro pada kebutuhan orang kecil.

Suyono percaya produk UKM mamin akan lebih bersaing jika mendapat kepastian pasokan yang membuat harga produk UKM semakin kompetitif. ”Lelang ini cara yang bagus, transparan, dan harus didukung semua pihak. Kami pengusaha kecil sudah capek ditendang-tendang ke sana-sini oleh pabrik-pabrik mencari gula rafinasi,” kata Suyono.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsin menyambut baik kebijakan pemerintah melakukan lelang GKR. “Sistem tersebut menjawab persoalan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Aneh jika ada pihak yang meminta agar dibatalkan. Kalau ada yang alergi terhadap ide sistem lelang GKR, maka patut dicurigai bahwa orang tersebut pro perembesan," ujar Khabsin.

Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir, mengkritik isi dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16 tahun 2017. Alasannya di dalam beleid tersebut diperbolehkan swasta menjadi penyelenggara lelang gula kristal rafinasi. "Artinya lelang ini dikontrol swasta, tidak lagi sesuai dengan Keppres 57 tahun 2004, harusnya pemerintah kendalikan," terangnya Inas.

Inas meminta agar Kementerian Perdagangan bisa memberikannya kajian jika lelang yang diatur dalam Permendag itu bisa membuat harga gula rafinasi lebih murah. Terlebih pemerintah juga beralasan agar ada kesamaan level playing of field bagi pabrik kecil dan besar. "Kami minta ditunda (penerapan Permendag), dikaji lagi. Penyelenggara (lelang) harus BUMN," terang Inas.

Di dalam rapat antara pemerintah dan DPR, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menolak penundaan pemberlakuan aturan itu. Ia menjelaskan kalau proses penunjukkan perusahaan penyelenggara lelang sudah dilakukan secara terbuka. Enggartiasto mengungkapkan lelang gula rafinasi hanya ditujukan bagi industri makanan dan minuman, terlebih membantu industri kecil mendapatkan bahan baku berupa gula. Ia melihat di dalam lelang tersebut industri kecil dan menengah bisa membeli gula rafinasi dengan harga terjangkau. Mendag juga mengatakan lelang ini dilakukan untuk menghindari kebocoran gula rafinasi ke pasar tradisional.

"Angka kebocoran dalam setahun mencapai 300 ribu ton berdasarkan survei yang dilakukan oleh Sucofindo. Terlebih gula-gula itu akan diberikan barcode yang memungkinkan pemerintah mengetahui ke mana saja gula-gula itu didistribusikan," ujar Enggartiasto saat di temui INDUSTRY.co.id beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Enggar, peserta lelang juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian terlebih dahulu dan harus menyertakan faktur pajak transaksi sebelumnya.

Diketahui melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/m-dag/kep/5/2017 tentang penetapan penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT. Yupi Indo Jelly Gum

Senin, 29 April 2024 - 13:29 WIB

Katakan Tidak pada Bullying

Masa sekolah yang seharusnya menjadi masa yang indah, realitasnya tidak untuk sebagian anak. Masa sekolah menjadi waktu yang penuh dengan ketakutan, kecemasan, dan penderitaan yang disebabkan…

Pavilion Indonesia di EXPOMED EUROSIA 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:53 WIB

Siap Dobrak Pasar Eropa, Kemenperin Boyong Sembilan Industri Alat Kesehatan Nasional Mejeng di Turki

Industri alat kesehatan nasional terus berupaya menembus pasar ekspor seiring dengan produk-produknya yang semakin berkualitas dan berdaya saing global. Hal ini diwujudkan lewat keikutsertaan…

Pelepasan ekspor produk handicraft dan kriya.

Senin, 29 April 2024 - 11:31 WIB

Buka Akses Pasar Produk UKM Indonesia ke Kanada, LPEI dan Diaspora Indonesia Berkolaborasi

Kolaborasi antar institusi Pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank sebagai Lembaga Keuangan Pemerintah Indonesia dengan Atase Perdagangan (Atdag) Ottawa,…

PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC)

Senin, 29 April 2024 - 10:55 WIB

ASLC Catat Laba Bersih Melonjak Hampir 8 Kali Lipat di Kuartal 1 2024

PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp16,9 miliar di kuartal 1 2024, melonjak hingga hampir 8 kali lipat dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.…

Ilustrasi asuransi kendaraan

Senin, 29 April 2024 - 10:45 WIB

Tingkat Kecelakaan Mobil Meningkat, MPMInsurance Edukasi Pentingnya Asuransi Kendaraan

Belakangan ini kita membaca banyak berita terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan tunggal maupun massal seperti salah satu kasus terbaru tentang kecelakaan mobil di pintu tol…