INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (“MBK”) telah menandatangani perjanjian fasilitas Senior Secured Term Loan senilai Rp 280 miliar dari Standard Chartered, yang akan digunakan untuk mendukung bisnis keuangan mikro miliknya.

Advertisement

Penandatanganan dilakukan oleh Dr. Shafiq Dhanani, Presiden Direktur dan Pendiri PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura, dan Andrew Chia, CEO Cluster, Indonesia and ASEAN Markets (Australia, Brunei dan Filipina), Standard Chartered.

Turut hadir adalam acara ini adalah Achmad Ramdhani, Wakil Presiden Direktur PT Mitra Bisnis Keluarga, Chrismanto Saragih, Chief Risk Officer, PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura, dan Donald Sianipar, Komisaris Standard Chartered Indonesia.

Advertisement

Kesepakatan ini sejalan dengan salah satu pilar Standard Chartered Indonesia dalam Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), yakni Kewirausahaan, yang mewakili perekonomian dalam negeri serta bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat.

MBK merupakan salah satu pelopor lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia, yang bertujuan untuk membantu serta memberikan akses terhadap pelayanan keuangan bagi 1,5 juta perempuan dari keluarga berpendapatan rendah di daerah pedesaan di Indonesia, melalui metodologi Grameen Bank.

Advertisement

Mengomentari kesepakatan tersebut, Andrew mengatakan, “Secara global, Standard Chartered berupaya untuk meningkatkan taraf kehidupan 1 miliar orang dan komunitas mereka dengan memaksimalkan potensi keuangan perempuan dan usaha-usaha kecil di pasar-pasar inti di mana kami beroperasi. Kami bangga dapat bermitra dengan PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura untuk membantu mencapai tujuan ini. Kemitraan seperti ini memungkinkan kami untuk memperluas jangkauan serta mendorong akses pada perekonomian dan keuangan yang inklusif. Hal ini juga memungkinkan kami  partisipasi di Indonesia.”

Sementara itu, Shafiq mengatakan “Kami sangat senang dapat bekerja sama kembali dengan Standard Chartered Indonesia untuk menyediakan pembiayaan yang terjangkau bagi perempuan berpenghasilan rendah di Indonesia, untuk meningkatkan standar hidup mereka, mengurangi disparitas pendapatan dan memberdayakan perempuan, yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditentukan oleh PBB. Kami berharap kemitraan ini akan terus berkembang untuk memberikan lebih banyak layanan keuangan kepada perempuan berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.”

Advertisement

MBK mengadopsi metodologi Grameen Bank yang diprakarsai oleh Peraih Nobel Profesor Muhammad Yunus dan dikembangkan lebih lanjut oleh Grameen Bank di Bangladesh.

Model bisnis Grameen Bank mengikuti prinsip-prinsip utama berikut: (a) nasabah adalah anggota kelompok yang dipilih sendiri (5 perempuan) dan berada dalam 1 kumpulan (20-25 perempuan); (b) tidak ada agunan dan tidak ada penjamin; namun perempuan lain di kumpulan tersebut diminta

untuk membantu nasabah yang tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran cicilan mingguan mereka, yang disebabkan karena masalah keuangan sementara; (c) pembiayaan Modal kerja harus digunakan hanya untuk kegiatan yang menghasilkan pendapatan; dan (d) petugas lapangan MBK akan mengunjungi nasabah di desa mereka; nasabah tidak datang ke kantor MBK, hal ini merupakan kebalikan dari praktek bank konvensional.

Sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) miliknya, Standard Chartered Bank Indonesia telah menetapkan sejumlah pilar yang diyakini akan membantu membuka jalan bagi Standard Chartered untuk menjadi bank yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Tahun lalu, Standard Chartered Indonesia berpartisipasi dalam pembiayaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata berkapasitas 145 MWac di Jawa Barat, Indonesia.

Setelah selesai, PLTS ini akan menghasilkan energi listrik yang cukup untuk memberi daya pada 50.000 rumah dan mengimbangi emisi 214.000 ton CO2. PLTS ini direncanakan menjadi pembangkit yang terbesar di Asia Tenggara dan akan menjadi langkah maju bagi Indonesia untuk mencapai target bauran sumber energi berkelanjutan sebesar 23% pada 2025.

Sementara itu, dalam membantu aspirasinya di bidang pembiayaan Hijau dan Transisi, Standard Chartered Bank antara lain juga telah mendukung Bank Mandiri dengan pelaksanaan transaksi Repurchase Agreement (Repo) senilai $500 juta, yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip ESG.

Standard Chartered merupakan salah satu dari kedua pihak yang terlibat dalam Repo ini. Transaksi tersebut merupakan yang pertama di Indonesia, dimana hasil repo digunakan untuk mendanai asset hijau dan sosial yang memenuhi Kerangka Obligasi Keberlanjutan Mandiri. Transaksi bersejarah ini menunjukkan komitmen Standard Chartered Bank dalam mendorong inovasi produk Keuangan Berkelanjutan. (*)