Perhatikan! Ketua KASN Kembali Ingatkan ASN untuk Tidak Nekat Mudik dengan Kendaraan Dinas dan Terima Parsel

Oleh : Herry Barus | Kamis, 28 April 2022 - 04:43 WIB

Ilustrasi ASN (foto Ist)
Ilustrasi ASN (foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, mengingatkan sejumlah peraturan disiplin kepada ASN jelang hari raya Idulfitri. Pertama, ASN diimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Sebab pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja..

Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari kementerian PAN RB benar-benar dijalankan.

“Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya).Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” terang Agus, Selasa (26/4/2022).

“Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut,” imbuhnya.

Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ASN Dilarang Menerima Parsel

Ketua KASN melanjutkan, pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi sehingga ASN wajib menolaknya. Larangan menerima parsel pun sudah jelas diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

“Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idulfitri kita tidak boleh menerima itu," jelas Agus.

Ketua KASN menambahkan, jika ASN tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

“Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN betul-betul terjaga. Saya kira (juga) menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang ‘kecil-kecil’ itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik,” ujar Agus.

Jika ada ASN tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kartu TapCash

Senin, 05 Juni 2023 - 00:54 WIB

Ekonomi Kreatif Bangkit di BNI Java Jazz Festival 2023

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI meyakini BNI Java Jazz Festival 2023 menjadi momentum penguatan ekonomi kreatif yang berdampak positif pada berbagai sektor.

Suasana transaksi BNI di Java jazz

Minggu, 04 Juni 2023 - 21:26 WIB

Gelaran BNI Java Jazz Festival 2023 Bawa Multiplier Effect Ekonomi

Gelaran BNI Java Jazz Festival 2023 berpotensi mendorong geliat ekonomi kreatif nasional serta sektor turunan. Hal ini diharap mampu menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua…

Petugas memvaksinasi Anjing cegah rabies

Minggu, 04 Juni 2023 - 17:35 WIB

Kementan Lakukan Vaksinasi Massal Rabies di Timor Tengah Selatan

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan vaksinasi masal terhadap hewan anjing di Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa (TTS) Nusa Tenggara Timur…

dari kanan: Vincent Lee dan Jun Chandra saat pembukaan concept store Minum Yuk Kaka Kelapa Gading Jakarta Utara.

Minggu, 04 Juni 2023 - 15:25 WIB

Dekatkan Ke Pelanggan, Minum Yuk Kaka Resmikan Concept Store Pertamanya

Minum Yuk Kaka yang berdiri pada 2020, ini memulai penjualannya melalui Instagram dan Whatsapp group, dan kini hadir secara offline di concept store.

BNI Java Jazz

Minggu, 04 Juni 2023 - 15:02 WIB

BNI Group Sediakan Produk di Java Jazz Fetival 2023

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI terus mendorong perusahaan anak untuk menjadi perusahaan yang self-sustainable dan mendukung bisnis utama perseroan sesuai dengan Kebijakan…