ChildFund Dorong Alokasi Pajak Karbon untuk Pemenuhan Hak Anak
Oleh : Hariyanto | Rabu, 13 April 2022 - 15:08 WIB

ChildFund Dorong Alokasi Pajak Karbon untuk Pemenuhan Hak Anak
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pemerintah akan segera menerapkan pajak karbon bagi perusahaan sebagai salah satu strategi reduksi emisi pada sektor energi. Sejalan dengan ini, ChildFund International di Indonesia bersama 15 mitranya merekomendasikan agar instrumen tersebut digunakan untuk proteksi sosial untuk mengatasi dampak polusi udara pada kesehatan ibu hamil dan anak-anak akibat polusi udara.
Demikian pernyataan Aloysius Suratin, Direktur Program & Sponsorship ChildFund di Indonesia dalam webinar bertajuk “Polusi Udara & Pemenuhan Hak Anak.”
“Alokasi pajak karbon untuk reduksi emisi adalah hal yang lumrah dilakukan. Di 15 negara yang menerapkan instrumen pajak karbon, mayoritas mengalokasikan untuk menurunkan kontribusi sumber pencemar pada emisi. Jadi pajak karbon digunakan untuk reduksi sumber emisi misalnya untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT),” ujar Aloy yang dikutip INDUSTRY.co.id, Rabu (13/4/2022).
Sebagai lembaga pembangunan internasional yang mempromosikan hak anak dan potensi mereka, ChildFund yang bekerja di Indonesia melalui kemitraan dengan Kementerian Sosial menilai beratnya dampak polusi udara terhadap anak perlu diatasi.
Rekomendasi ChildFund yang sampaikan dalam webinar ini bertolak dari berbagai pertimbangan. Pertama, instrumen pembiayaan untuk mengatasi dampak negatif polusi udara umumnya dialokasikan untuk mengatasi reduksi emisi.
Instrumen ini telah terbukti efektif karena negara-negara sebelumnya yang merintis menerapkan pajak karbon terbukti mampu mereduksi emisi karbon lebih tinggi dibandingkan dengan negara yang tidak menerapkan instrumen tersebut.
Jadi, apabila diterapkan dengan benar maka instrumen ini akan mampu meningkatkan kapasitas nasional untuk meningkatkan pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC) yang lebih progresif.
Kedua, potensi manfaat ganda dari penerapan instrumen ini sangat tinggi. Alokasi pajak karbon sebagai mekanisme proteksi sosial bagi ibu hamil dan anak-anak di wilayah urban yang terpolusi udara diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia untuk merealisasikan bonus demografi pada 2045.
Lebih lanjut, Aloy menjelaskan bahwa inklusivitas penerapan pajak karbon perlu menjadi komitmen bersama, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat. Berbagai studi mengenai dampak polusi udara akibat penggunaan energi dari bahan bakar fosil yang tidak efisien menunjukkan adanya dampak sosial dan kesehatan bagi anak.
“Alokasi pajak karbon yang fleksibel tersebut disebabkan dana yang dikumpulkan dalam bentuk pajak memiliki sifat diskresi tinggi. Jadi, alokasi yang ditujukan untuk mengendalikan dampak polusi udara bagi anak-anak yang terdampak karena tinggal di wilayah dengan tingkat polusi udara yang tinggi sangat dimungkinkan.” imbuhnya
Lebih lanjut Aloy menyatakan bahwa alokasi bagi pemenuhan hak anak ini mendesak mengingat negara- negara berkembang yang memiliki populasi anak yang tinggi di Asia perlu memastikan agar generasi yang saat ini masih anak-anak dapat menjadi bonus demografi yang berkualitas di masa depan.
“Oleh sebab itu, alokasi anggaran dari pajak karbon seharusnya ditujukan pula untuk dana perlindungan sosial untuk mewujudkan pemenuhan hak anak,” tegasnya.
Berbagai negara yang menerapkan pajak karbon mengalokasikan anggarannya untuk tidak hanya mempromosikan pengembangan sektor EBT, tetapitetapi memanfaatkannya untuk tujuan sosial.
Australia misalnya mengalokasikan dana dari pajak karbon untuk subsidi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah untuk meredam dampak penurunan daya beli akibat penerapan pajak karbon.
Switzerland mengalokasikan anggaran dari pajak karbon untuk subsidi asuransi kesehatan. Jaminan sosial sosial yang bersumber dari pajak karbon juga ditemukan di Switzerland dan Irlandia.
Chili mengalokasikan anggaran dari pajak karbon untuk memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan. Jepang menggunakan nggaran dari pajak karbon untuk mengembangkan teknologi rendah karbon.
Baca Juga
Pengertian dan Cara Menggunakan Kwitansi dalam Melakukan Transaksi…
Invoice Pembelian-pembelian untuk Transaksi Bisnis yang Aman, Ini…
Vivo T1 5G, Smartphone Canggih dengan Harga Kelas Menengah
SoKlin Antisep Salurkan Ribuan Bantuan Perlindungan untuk Nakes di…
Dompet Dhuafa Cabang Jawa Timur Siap Salurkan 2.238 Ekor Hewan Kurban…
Industri Hari Ini

Rabu, 29 Juni 2022 - 22:30 WIB
Summerscent Hadirkan Wewangian Mewah dengan Harga Terjangkau
Dalam beberapa tahun terakhir, produk wewangian atau parfum lokal mulai menjamur dan tengah digandrungi oleh masyarakat. Banyak brand wewangian lokal yang menarik perhatian, salah satunya Summerscent.…

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:49 WIB
Jamkrindo Dukung Transformasi Digitalisasi UMKM
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjaminan kredit terbesar di Indonesia, menyelenggarakan Coaching Clinic Jamkrindopreneur…

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:32 WIB
Asosiasi Depot Air Minum: Label BPA Bantu Pertumbuhan UMKM.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (APDAMINDO) —induk organisasi 60.000 depot air minum di Indonesia, Budi Darmawan, menepis isu pelabelan Bisfenol A atau…

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:29 WIB
Great Place to Work Indonesia Berikan Penghargaan kepada Perusahaan dengan Budaya Tempat Kerja Terbaik
Jakarta-Great Place to Work® adalah otoritas global dalam budaya tempat kerja, mengumumkan daftar perdana Certified™ dan 10 Best Workplaces™ terbaik pada acara Indonesia Best Workplaces…

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:58 WIB
Komisi III dan Komisi IX Akan Tindak Lanjuti Usulan Legalisasi Ganja Medis
Jakarta-Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melakukan komunikasi terkait dengan usulan soal legalisasi ganja untuk medis dengan pimpinan…
Komentar Berita