INDUSTRY.co.id - Pandemi selama dua tahun telah mengubah banyak kebiasaan, seperti bekerja dari rumah yang kini menjadi gaya hidup. Bahkan sebagaian besar orang mulai bekerja dari mana saja dalam waktu yang cukup lama sehingga kini memunculkan istilah 'digital nomad'.
Sebagai informasi, digital nomad merupakan pekerja digital yang dapat melakukan perkerjaan dari jarak jauh. Maka dari itu kini hal tersebut menjadi tren positif di sejumlah negara.
Dilansir dari laman Times of India, tren tersebut sudah terlihat di Italia, di mana sebagian orang berperan sebagai pelaku digital nomad. Bahkan, Italia digadang-gadang akan menjadi negara yang ramah bagi wisatawan yang sedang WFH (Worfk From Home).
Sesuai laporan, sebuah keputusan pemerintah yang dikenal sebagai 'Decreto Sostegni-ter' diperkenalkan pada bulan Januari 2022. Keputusan itu baru-baru ini telah dipilih menjadi undang-undang.
Meskipun istilah digital nomad tidak ada dalam RUU tersebut, hal ini bertujuan untuk menarik pengunjung dari negara-negara non-Uni Eropa yang melakukan kegiatan kerja berkualifikasi tinggi melalui penggunaan alat teknologi dan yang memungkinkan mereka untuk bekerja dari jarak jauh, mandiri, atau untuk perusahaan yang tidak berada di wilayah negara Italia.
Mengacu pada hal ini, Luca Carabetta, anggota parlemen Italia dari partai Gerakan Bintang Lima, menambahkan bahwa persyaratan untuk pekerja jarak jauh akan tergantung pada ketersediaan akomodasi yang sesuai, pendapatan yang memadai, asuransi kesehatan, dan catatan kriminal yang bersih.
Namun, tidak ada rincian spesifik mengenai beberapa persyaratan ini dan implementasinya belum ditentukan. Perhatikan juga bahwa pekerja jarak jauh juga akan diminta untuk memenuhi persyaratan pendapatan minimum, meskipun jumlah pastinya belum terungkap.
Negara-negara yang telah menerapkan visa jangka panjang dan izin untuk pengunjung termasuk Georgia, Malta, Antigua dan Barbuda, Portugal, serta Dominika.