INDUSTRY.co.id - Jakarta, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) merespons pemecatan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (ID) terhadap mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dalam Muktamar di Aceh, Jumat kemarin (25/3). 

Advertisement

Pihak PDSRKI memprotes pemecatan yang dilakukan secara terbuka terhadap dokter Terawan itu. 

Protes tersebut secara resmi dituangkan dalam surat PDSRKI yang ditujukan kepada Ketua Umum IDI dan ditandatangani Plt Ketua Umum PDSRKI, Prof.DR.Dr. Rista D. Soetikno, M.Kes, Sp Rad (K) RA dan Ketua KRI, DR.Dr. Aziza G. Icksan, Sp Rad (K (TR). 

Advertisement

"Kami dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) dengan tegas memprotes keras kepada PB IDI atas pernyataan terbuka dari Ketua MKEK pada MUKTAMAR IDI tersebut," bunyi surat tersebut seperti yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id pada Sabtu (25/3/2021). 

Sejatinya, pemecetan dokter Terawan itu, sebut PDSRKI, membuat suasana tidak nyaman di antara para anggota. 

Advertisement

"Oleh karenanya kami mohon pada Sejawat Ketua Umum PB IDI untuk memberi penjelasan secara umum dan terbuka bahwa telah terjadi kesalahan teknis pada tata cara penyampaian keputusan sidang MKEK tersebut, yang seharusnya dilakukan oleh Ketua PB IDI," lanjutnya.

Diketahui, dokter Terawan diberhentikan dari keanggotaan IDI.

Advertisement

Pemberhentian tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

"Memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja," bunyi Surat Penyampaian Hasil Keputusan MKEK tentang dokter Terawan Agus Putranto.

Berikut adalah isi surat protes PDSRKI selengkapnya tertanggal 25 Maret 2022:

Kepada Yth

Ketua Umum PB. IDI
Di Tempat

Dengan hormat

Menyikapi suasana yang tidak kondusif, pasca berakhirnya MUKTAMAR IDI ke-31 di Aceh, terutama yang 
berhubungan langsung dengan perhimpunan kami, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia 
(PDSRKI) dimana pada MUKTAMAR tersebut, dengan jelas MKEK mengumumkan tentang sanksi terhadap 
Sejawat kami Letjen TNI (Purn). Prof. DR.Dr. Terawan Agus Putranto, Sp Rad (K) RI dengan pencabutan anggota 
IDI permanen secara terbuka.

Kami dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) dengan tegas memprotes keras 
kepada PB IDI atas pernyataan terbuka dari Ketua MKEK pada MUKTAMAR IDI tersebut. 

Sehingga menyebabkan suasana tidak nyaman diantara anggota kami. 

Oleh karenanya kami mohon pada Sejawat Ketua Umum PB IDI untuk memberi penjelasan secara umum dan 
terbuka bahwa telah terjadi kesalahan teknis pada tata cara penyampaian keputusan siding MKEK tersebut, yang 
seharusnya dilakukan oleh Ketua PB IDI.

Atas perhatian dan kebijaksanaan, serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Plt Ketua Umum PDSRKI 
Prof. DR. Dr. Rista D. Soetikno, M.Kes, Sp Rad (K) RA 

Ketua KRI

DR. Dr. Aziza G. Icksan, Sp Rad (K) TR 

Tembusan :
1. Ketua-Ketua Cabang PDSRKI