INDUSTRY.co.id - Presiden Joe Biden pada Jumat (18/2/2022) mengatakan status keadaan darurat nasional Amerika Serikat yang diumumkan pada Maret 2020 karena pandemi Covid-19 akan diperpanjang melampaui 1 Maret karena risiko berkelanjutan terhadap kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh virus Corona.
Dilansir dari laman channelnewsasia, Biden mengatakan kematian lebih dari 900 ribu orang Amerika akibat Covid-19 menekankan perlunya menanggapi pandemi dengan "kapasitas penuh" pemerintah federal.
"Masih ada kebutuhan untuk melanjutkan keadaan darurat nasional ini," kata Biden dalam sebuah surat pada hari Jumat kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden Senat.
Surat itu dirilis oleh Gedung Putih.
Status keadaan darurat akan secara otomatis dihentikan kecuali, dalam waktu 90 hari sebelum tanggal peringatan penetapan status tersebut, presiden mengirim pemberitahuan kepada Kongres tersebut akan berlanjut hingga melewati tanggal penetapan.
Sebelumnya, mantan Presiden Donald Trump telah mengumumkan keadaan darurat nasional hampir dua tahun lalu untuk mengucurkan dana sebesar $ 50 miliar atau setara Rp718 trilun dalam bentuk bantuan federal.
Langkah Biden untuk memperpanjang status keadaan darurat datang bahkan ketika banyak pemimpin lokal di Amerika Serikat mencabut aturan pembatasan Covid-19 ketika gelombang Omicron surut.
Sementara, Gubernur New York dan Massachusetts mengumumkan pada pekan lalu bahwa mereka akan mengakhiri aturan penggunaan masker di negara bagian mereka. Langkah serupa juga diterapkan oleh New Jersey, California, Connecticut, Delaware dan Oregon.
Para pejabat kesehatan Amerika Serikat mengatakan awal pekan ini mereka sedang mempersiapkan tahap pandemi selanjutnya saat kasus Omicron menurun.