INDUSTRY.co.id - PPKM lagi-lagi diterapkan, syarat penerbangan pun kembali diperbarui. Pemerintah mengatur kapasitas penumpang transportasi di tengah peningkatan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 yang berlaku pada 8 hingga 14 Februari 2022.

Advertisement

Adapun aturan penerbangan PPKM yang menjadi panduan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara di masa pandemi Covid-19.

Dilansir dari situs Garuda Indonesia, berikut ini adalah persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM.

Advertisement

Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa/Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes), atau 

Advertisement

- Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam.

Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa/Bali wajib menunjukkan:

Advertisement

- Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, per 3 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:

- Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia.

- Pemerintah Indonesia menutup akses bagi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia HARUS memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan.

-Khusus tujuan ke DENPASAR – BALI, hanya diperbolehkan untuk WNA dari Bahrain, Tiongkok, Hongaria, India, Jepang, Liechstentein, Norwegia, Perancis, Uni Emirated Arab, Polandia, Portugal, Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia  terjangkit varian baru Covid-19 (varian Omicron).

Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani dapat memasuki Indonesia dengan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan di bandara kedatangan dan menjalani karantina:

- Selama 7 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis pertama.
- Selama 5 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis lengkap.