Dinilai Bermasalah, DPR Minta OJK Selesaikan Persoalan Produk ‘Unit Link’
Oleh : Kormen Barus | Kamis, 03 Februari 2022 - 12:21 WIB

Ini Yang Perlu Diketahui Nasabah Sebelum Membeli Produk Asuransi Jiwa Unit Link
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Investasi unit link terus menimbulkan permasalahan yang tidak selesai, banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Pada tahun 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 360 pengaduan terkait unit link, jumlah aduan meningkat 65 persen menjadi 593. Akibatnya 2,4 juta nasabah yang harus sampai tutup asuransi. Bahkan baru memasuki tahun 2022, kasus tersebut kembali merugikan 16 nasabah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy meminta OJK mengutamakan kepentingan nasabah dalam persoalan produk unit link yang dimiliki oleh perusahaan asuransi. Ia menyoroti peran OJK sebagai lembaga pengawas serta regulator yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan nasabah unit link yang terjadi belakangan ini.
"Kami berharap penyelesaian segera mungkin, kiranya OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para asuransi. Mereka ingin dana dikembalikan kepada pemegang polis," ujar Vera dalam keterangan pers yang dikutip industry.co.id, Kamis (3/2/2022). Ia meyakini bahwa permasalahan nasabah unit link dapat diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi.
Dengan demikian, permintaan nasabah dapat dipenuhi, serta dana pemegang polis dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal. "Jadi, kita juga harus hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi pengaduan masyarakat yang masuk," kata politisi Partai Demokrat ini.
Seperti yang diketahui Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, dari sebanyak 600 ribu agen asuransi jiwa yang memiliki lisensi, sekitar 200 agen dilaporkan bermasalah. Jumlah agen bermasalah tersebut dilaporkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan karena melanggar kode etik agen asuransi jiwa.
Sementara itu, OJK akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unit link) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).
Baca Juga
Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif Oleh Oknum Karyawan, Tindak…
Putusan PK Bebaskan Alex Denni dari Kasus Korupsi setelah Dua Dekade…
Ahli Ungkap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara dalam Sidang Kasus…
Menperin Agus Akan Tempuh Jalur Hukum Imbas Fitnah Koordinator LSPI
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Industri Hari Ini

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:23 WIB
Tim Kepelatihan Timnas Indonesia Apresiasi Komitmen AQUA
Melanjutkan kerjasama strategis bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI) sebagai air mineral resmi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia,…

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:21 WIB
KAI Wisata Hadirkan Tarif Khusus Kereta Panoramic dan Priority Mulai Rp 100.000, Ini Syarat dan Daftarnya
Nikmati tarif khusus kereta Panoramic dan Priority mulai Rp 100.000 yang programnya diperpanjang dari KAI Wisata yang sebelumnya berlaku selama angkutan Lebaran 2025.

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:20 WIB
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., mendapat anugerah Gelar Kehormatan Grand Master Taekwondo (The Honorary 6th Dan) dari Kukkiwon,…

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:48 WIB
Kolaborasi Telkom dan UGM Kembangkan Inovasi Deteksi Gempa Guna Perkuat Mitigasi Bencana Nasional
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam mengembangkan sistem deteksi gempa berbasis Distributed Acoustic Sensing (DAS) atau Penginderaan…

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:20 WIB
Kolaborasi Multilayer dan Multipihak Perkuat Partisipasi Indonesia di World Expo 2025 Osaka
Osaka, Kansai, Jepang— Keikutsertaan Indonesia dalam World Expo 2025 adalah untuk ke-8 kalinya. Ajang kali ini dilaksanakan di Osaka, Jepang yang melibatkan 158 negara dan 7 organisasi internasional…
Komentar Berita