INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha yang dianggap melawan upaya pemerintah menstabilkan harga dan ketersediaan minyak goreng.
"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang sudah dibuat," ujar Mendag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI (31/1/12022).
Selain itu, Mendag Lutfi juga akan memberikan sanksi berupa larangan Ekspor bagi produsen yang tidak menepati DMO (Domestic Market Obligation) atau menjual 20% hasil produksinya untuk pasar dalam negeri.
"Kalau tidak terpenuhi kita tidak kasih ekspor semua sampai obligasi domestiknya kejadian, kita kasih kesempatan industri untuk menerapkan, tapi dia tidak kerjakan, ya saya kerjakan," tambahnya.
Mendag juga berpesan kepada masyarakat agar tidak panic buying atau tidak perlu memborong minyak goreng ketika harganya sedang murah.
Ia menjamin ketersediaan minyak goreng akan terus tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga murah," kata Mendag.
Ke depan pihaknya akan terus memantau dengan ketat terkait ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng. Baik yang ada di pasar tradisional, maupun yang ada di pasar ritel modern.