INDUSTRY.co.id - Jakarta, Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari, yang terdiri dari 7 (tujuh) orang advokat yang mewakili 28 (dua puluh delapan) orang pembeli Apartemen 45 Antasari yang merasa tertipu dan dirugikan, menanggapi keterangan dari PT Prospek Duta Sukses (PDS) seperti yang tertuang pada siaran pers (22/01).

Advertisement

Dalam siaran pers tersebut, PT. PDS menyatakan tunduk kepada keputusan pengadilan yang berujung pada homologasi.

Tapi, Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari mengingatkan pengembang agar jangan pura-pura lupa dengan pelanggaran hukum yang terjadi sebelumnya yang mengakibatkan proses homologasi. 

Advertisement

Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari yang terdiri dari Utomo Karim S.H, B. Charles Panjaitan SH, Jansen K. Ginting SH MH, M. Armand SH MH, Sahat Ambarita SH MH, Z. Khasannul K. I. SH MH, dan Ruly T. SH MH, akan terus mengawal kasus hukum ini, hingga pembeli Apartemen 45 Antasari yang sudah ditipu mendapat keadilan dan pengembalian uang, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 22H Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Utomo Karim, S,H., salah satu anggota Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari mewakili pembeli Apartemen 45 Antasari, menjelaskan bahwa pelanggaran hukum telah terjadi jauh sebelum putusan homologasi, yaitu saat PT. PDS sudah menerima uang pembayaran apartemen 45 Antasari, bahkan ditambah pinjaman dari luar negeri, tapi tidak juga membangun apartemen hingga waktu serah terima. 

Advertisement

“Walau sudah nyata melanggar PP 12/2021, bukannya mengupayakan pembangunan, pengembang (apartemen 45 Antasari) justru berlindung dibalik homologasi dan perjanjian damai untuk menekan para pembeli yang justru sudah ditipu sejak lama. Mereka mewajibkan pembeli untuk menggugurkan gugatan hukum, kalau ingin aset pembeli aman lewat menerima perjanjian perdamaian. PT. PDS jangan pura-pura lupa sudah melanggar hukum di Indonesia,” ujar Utomo dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id Jumat (28/1/2022).

Utomo menambahkan bahwa pengembang 45 Antasari juga tidak mampu melaksanakan serah terima apartemen 45 Antasari pada tahun 2017, bahkan menjual apartemen tersebut padahal tidak mempunyai perizinan yang disyaratkan peraturan.

Advertisement

“Walaupun PT. PDS telah menerima uang yang sangat besar dari pembeli Apartemen 45 Antasari, masih ditambah lagi dengan uang pinjaman dari perusahaan luar negeri, ternyata PT. PDS dan Wahyu Hartanto (selaku Direktur) tidak melaksanakan serah terima unit Apartemen 45 Antasari kepada Para Pembeli – bahkan sampai saat ini hanya terbangun 5 (lima) lantai basement dan tidak ada kegiatan operasional pembangunan Apartemen 45 Antasari,” terangnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kuasa hukum para pembeli apartemen 45 Antasari telah melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh PT. PDS sebelum adanya homologasi pada Bareskrim Polri dengan nomor LP/0495/VIII/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2020.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari juga menyoroti kejanggalan dalam keuangan PT. PDS, dimana PT. PDS telah menerima pinjaman dari perusahaan luar negeri yang bernama Ultimate Idea Limited (UIL) sebesar USD 25,000,000 (dua puluh lima juta Dollar Amerika Serikat) berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 11 Februari 2020 dan Akta Pengakuan Hutang tertanggal 11 Februari 2020.

Namun tanggal 9 Juni 2020 Sdr. Eko Aji Saputra, yang mengaku memiliki tagihan senilai Rp. 2.200.000.000,- mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT. PDS ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. dan permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Punya uang sekitar 591 miliar ditambah 25 juta dolar, tapi tidak sanggup membayar utang 2 miliar? Tapi tidak mau melanjutkan pembangunan? Itu tidak bisa diterima dengan akal sehat,” pungkas Utomo.