Menkumham: Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura Akan Ciptakan Efek Gentar
Oleh : Kormen Barus | Kamis, 27 Januari 2022 - 08:51 WIB

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepri. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
INDUSTRY.co.id, Bintan-Dalam pertemuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepulauan Riau, ditandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
Perjanjian yang telah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998 silam tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” ujar Yasonna, dalam rilis yang diakses pada laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (26/01/2022).
Menkumham menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujarnya.
Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” tandasnya.
Baca Juga
Said Abdullah Dukung Sikap Indonesia Undang Presiden Ukraina-Rusia…
Perhatikan! Ketua KASN Kembali Ingatkan ASN untuk Tidak Nekat Mudik…
Elektabilitas Puan Maharani Naik, Pengamat : Kerja Tulus & Produktif…
Siapapun Lawannya, Duet Prabowo-Puan Berpotensi Paling Kuat
Kemenag Dikritik Keras Stop Izin Baru PAUD-Rumah Tahfiz saat Ramadan
Industri Hari Ini

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:38 WIB
Virtus Technology Indonesia Lanjutkan Program Virtus Bakti Negeri untuk Dukung Pengembangan SDM Digital di Indonesia
Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap pendidikan, khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, PT. Virtus Technology Indonesia (Virtus), penyedia solusi infrastruktur…

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50 WIB
Ekonom Indef: KPPU Berkewajiban Desak BPOM Batalkan Wacana Pelabelan BPA Karena Berbau Persaingan Tidak Sehat
Ekonom senior Indef yang juga pengamat persaingan usaha, Nawir Messi, mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkewajiban mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membatalkan…

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:40 WIB
Menteri Basuki : ASN Harus Memiliki Karakter yang Baik, Kuat, dan Akhlakul Karimah
Dalam rangka pengembangan kompetensi kepemimpinan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan dituntut tidak hanya pintar atau ahli di bidangnya saja, tetapi juga harus memiliki karakter yang…

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:30 WIB
Kebijakan Masker dicabut, RI-Singapura Perkuat Kolaborasi Sektor Parekraf
Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Singapura, Lawrence Wong dan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Gan Kim Yong di Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022), Menteri Pariwisata dan Ekonomi…

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:01 WIB
Kapolda Sulteng : Buronan Teroris MIT Poso Tersisa Satu Orang
Poso-Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi memastikan tersangka kasus terorisme yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) tersisa satu orang…
Komentar Berita