INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah melalui kementerian keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan revisi mengenai batasan saldo akun rekening yang secara otomatis dapat dilaporkan dari perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Advertisement

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang sebelumnya ditetapkan batas saldo rekening untuk perbankan paling sedikit Rp200 juta bagi orang pribadi, sekarang menjadi Rp 1 miliar.

Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Iman Priambodo berpendapat, untuk kesekian kali pemerintah selalu terlihat berfikir panjang dalam membuat suatu peraturan. Dikeluarkan tanpa fikir panjang.

Advertisement

"Pemerintah mengeluarkan peraturan ini tanpa fikir panjang, kalau tidak dibatalkan, ya direvisi," ungkap Donny Imam Priambodo melalui keterangan tertulisnya kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta (8/6/2017).

Ia menambahkan, hal ini menunjukkan performansi Kementerian terkait yang terkesan tidak seirus. "Saya mengingatkan pemerintah agar jangan lagi mudah merevisi peraturan. Setelah peraturan dimunculkan dan direvisi, lalu ada gejolak atas aturan tersebut di publik, lalu dicabut kembali," terangnya.

Advertisement

Menurut Donny, ini akan membuat kepercayaan publik terhadap pemerintah baik nasional maupun internasional bisa turun, akibatnya bisa fatal bagi kondisi investasi di Indonesia yang selama ini kita harapkan bisa naik.

Politisi Partai Nasdem ini pun meminta kepada pemerintah agar melakukan kajian yang mendalam, baik melakukan dengar pendapat dengan akademisi terkait maupun dengan perwakilan publik sebelum aturan itu dikeluarkan. "Sehingga aturan yang dihasilkan tidak memunculkan gejolak dikemudian hari," imbuhnya.

Advertisement

Disisi lain, Donny sangat memahami bahwa pemerintah ingin menaikan database perpajakan demi menaikkan penerimaan negara. "Tetapi bukan seperti ini, dengan membuat aturan-aturan yang kontra produktif," tutup Donny.