Pengacara: PD Pakuan Terlibat Pungli dan Tarik Iuran Lapak di Pasar TU Bogor
Oleh : Herry Barus | Kamis, 13 Januari 2022 - 06:30 WIB

Pengacara Rusmin Effendy SH MH
INDUSTRY.co.id - Jakarta– Sejak pengambilalihan pasar Teknik Umum (TU) oleh Pemkot Bogor dan menunjuk PD Pasar Pakuan Jaya selaku pengelola, telah menimbulkan keresahan bagi pedagang.
Pasalnya, selain mengerahkan preman-preman, PD Pakuan Jaya telah melakukan pungli dan memungut uang sewa lapak dan kios milik PT. Galvindo Ampuh.
“Saya sudah mengantongi cukup bukti mulai dari pungli maupun pugutan uang sewa lapak dan kios. Karena itu, saya berharap Kapolresta Kota Bogor bersikap tegas menindak praktik pungli dan aksi premanisme yang ada di pasar TU, termasuk yang menarik iuran tanpa seijin pemilik,” ujar Kuasa Hukum PT Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH, menjawab wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurut Rusmin, tindakan dan prilaku PD Pasar Pakuan Jaya sudah tidak bisa ditorerir lagi, karena sudah semena-mena dengan cara mempekejakan para preman kampung. Padahal setiap hari ada aparat kepolisian dari Polsek dan Denpom Bogor yang melakukan pratroli, tapi kok tidak ada reaksi apa-apa. “Kan aneh ada petugas, tapi praktik pungli seolah-olah dibiarkan, tidak melakukan tindakan apa-apa,” ujarnya.
Untuk itu, Rusmin mengingatkan, PD Pasar Pakuan Jaya untuk menarik para preman-preman yang ada di pasar, termasuk menghentikan praktik pungli maupun menyewakan lahan kios yang ada di pasar tanpa seijin pemilik. “Kalau PD Pasar Pakuan Jaya tidak mampu bersikap tegas, saya akan melanjutkan ke proses hukum. Kita lihat saja nanti dan jangan sok berkuasa atau bermimpi ingin menguasai pasar. Sekarang ini para pedagang sudah resah dengan prilaku orang-orang PD Pasar Pakuan Jaya,” tegas dia.
Bentuk Pansus
Rusmin juga menyarankan DPRD Kota Bogor seharusnya turun ke pasar melihat secara langsung kondisi yang ada dan mendengarkan aspirasi para pedagang yang selalu diintimidasi oleh PD Pasar Pakuan Jaya, termasuk menaikan tarif parkir, keamanan, kebersihan, serta MCK yang merupakan fasilitas umum.
“Saya menyarankan agar DPRD Kota Bogor membentuk Pansus untuk mengusut prilaku Pemkot Bogor dan PD Pasar Pakuan Jaya yang telah merampas pasar yang bukan miliknya hanya didasari perjanjian “bodong” yang sudah dua puluh tahun lalu. Karena itu, patut diduga Pemkot Bogor secara berjamaah melanggar Pasal 263 KUHP, termasuk membuka Kembali skandal Walikota Bogor atas lahan jambu dua yang di SP3,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus Angkahong masih menyisakan persoalan serius dan sangat terbuka dibuka Kembali.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam persidangan Tipikor bisa di SP3. Karena itu, saya berharap Kejaksaan Agung membuka Kembali skandal mark-up pembelian lahan jambu dua yang melibatkan walikota dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.**
Baca Juga
Tak Main-Main! Bersama Polda Metro Jaya, BTN Bongkar Kejahatan Perbankan
Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Hukum…
Mengapresiasi Kejaksaan, PSI Akan Awasi Sidang MDS
Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba
Bank Sumsel Babel Dilaporkan Nasabah ke Polisi dan OJK
Industri Hari Ini

Minggu, 04 Juni 2023 - 17:35 WIB
Kementan Lakukan Vaksinasi Massal Rabies di Timor Tengah Selatan
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan vaksinasi masal terhadap hewan anjing di Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa (TTS) Nusa Tenggara Timur…

Minggu, 04 Juni 2023 - 15:25 WIB
Dekatkan Ke Pelanggan, Minum Yuk Kaka Resmikan Concept Store Pertamanya
Minum Yuk Kaka yang berdiri pada 2020, ini memulai penjualannya melalui Instagram dan Whatsapp group, dan kini hadir secara offline di concept store.

Minggu, 04 Juni 2023 - 15:02 WIB
BNI Group Sediakan Produk di Java Jazz Fetival 2023
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI terus mendorong perusahaan anak untuk menjadi perusahaan yang self-sustainable dan mendukung bisnis utama perseroan sesuai dengan Kebijakan…

Minggu, 04 Juni 2023 - 13:10 WIB
Ini Upaya Kemenperin Dongkrak Produk Olahan Cabai Rawit Hiyung Kalsel
Dirjen IKMA Kemenperin mengatakan, produk hortikultura seperti cabai rawit Hiyung merupakan salah satu komoditi pertanian yang mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi produk unggulan dan…

Minggu, 04 Juni 2023 - 12:21 WIB
Kemenkes Antisipasi Kasus Rabies di Enam Provinsi
Jakarta-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengantisipasi kasus rabies di enam provinsi. Enam provinsi itu antara lain, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Kalimantan…
Komentar Berita