Pengacara: PD Pakuan Terlibat Pungli dan Tarik Iuran Lapak di Pasar TU Bogor

Oleh : Herry Barus | Kamis, 13 Januari 2022 - 06:30 WIB

Pengacara Rusmin Effendy SH MH
Pengacara Rusmin Effendy SH MH

INDUSTRY.co.id - Jakarta– Sejak pengambilalihan pasar Teknik Umum (TU) oleh Pemkot Bogor dan menunjuk PD Pasar Pakuan Jaya selaku pengelola, telah menimbulkan keresahan bagi pedagang.

Pasalnya, selain mengerahkan preman-preman, PD Pakuan Jaya telah melakukan pungli dan memungut uang sewa lapak dan kios milik PT. Galvindo Ampuh.

“Saya sudah mengantongi cukup bukti mulai dari pungli maupun pugutan uang sewa lapak dan kios. Karena itu, saya berharap  Kapolresta Kota Bogor bersikap tegas menindak praktik pungli dan aksi premanisme yang ada di pasar TU, termasuk yang menarik iuran tanpa seijin pemilik,” ujar Kuasa Hukum PT Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH, menjawab wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Rusmin, tindakan dan prilaku PD Pasar Pakuan Jaya sudah tidak bisa ditorerir lagi, karena sudah semena-mena dengan cara mempekejakan para preman kampung. Padahal setiap hari ada aparat kepolisian dari Polsek dan Denpom Bogor yang melakukan pratroli, tapi kok tidak ada reaksi apa-apa. “Kan aneh ada petugas, tapi praktik pungli seolah-olah dibiarkan, tidak melakukan tindakan apa-apa,” ujarnya.

Untuk itu, Rusmin mengingatkan, PD Pasar Pakuan Jaya untuk menarik para preman-preman yang ada di pasar, termasuk menghentikan praktik pungli maupun menyewakan lahan kios yang ada di pasar tanpa seijin pemilik. “Kalau PD Pasar Pakuan Jaya tidak mampu bersikap tegas, saya akan melanjutkan ke proses hukum. Kita lihat saja nanti dan jangan sok berkuasa atau bermimpi ingin menguasai pasar. Sekarang ini para pedagang sudah resah dengan prilaku orang-orang PD Pasar Pakuan Jaya,” tegas dia.

Bentuk Pansus

Rusmin juga menyarankan DPRD Kota Bogor seharusnya turun ke pasar melihat secara langsung kondisi yang ada dan mendengarkan aspirasi para pedagang yang selalu diintimidasi oleh PD Pasar Pakuan Jaya, termasuk menaikan tarif parkir, keamanan, kebersihan, serta MCK yang merupakan fasilitas umum.

“Saya menyarankan agar DPRD Kota Bogor membentuk Pansus untuk mengusut prilaku Pemkot Bogor dan PD Pasar Pakuan Jaya yang telah merampas pasar yang bukan miliknya hanya didasari perjanjian “bodong” yang sudah dua puluh tahun lalu. Karena itu, patut diduga Pemkot Bogor secara berjamaah melanggar Pasal 263 KUHP, termasuk membuka Kembali skandal Walikota Bogor atas lahan jambu dua yang di SP3,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus Angkahong masih menyisakan persoalan serius dan sangat terbuka dibuka Kembali.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam persidangan Tipikor bisa di SP3. Karena itu, saya berharap Kejaksaan Agung membuka Kembali skandal mark-up pembelian lahan jambu dua yang melibatkan walikota dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.**

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Petugas memvaksinasi Anjing cegah rabies

Minggu, 04 Juni 2023 - 17:35 WIB

Kementan Lakukan Vaksinasi Massal Rabies di Timor Tengah Selatan

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan vaksinasi masal terhadap hewan anjing di Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa (TTS) Nusa Tenggara Timur…

dari kanan: Vincent Lee dan Jun Chandra saat pembukaan concept store Minum Yuk Kaka Kelapa Gading Jakarta Utara.

Minggu, 04 Juni 2023 - 15:25 WIB

Dekatkan Ke Pelanggan, Minum Yuk Kaka Resmikan Concept Store Pertamanya

Minum Yuk Kaka yang berdiri pada 2020, ini memulai penjualannya melalui Instagram dan Whatsapp group, dan kini hadir secara offline di concept store.

BNI Java Jazz

Minggu, 04 Juni 2023 - 15:02 WIB

BNI Group Sediakan Produk di Java Jazz Fetival 2023

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI terus mendorong perusahaan anak untuk menjadi perusahaan yang self-sustainable dan mendukung bisnis utama perseroan sesuai dengan Kebijakan…

Pelaksanaan program fasilitasi pengolahan cabai Hiyung oleh Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin

Minggu, 04 Juni 2023 - 13:10 WIB

Ini Upaya Kemenperin Dongkrak Produk Olahan Cabai Rawit Hiyung Kalsel

Dirjen IKMA Kemenperin mengatakan, produk hortikultura seperti cabai rawit Hiyung merupakan salah satu komoditi pertanian yang mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi produk unggulan dan…

Petugas sedang menyuntikkan vaksin cegah Rabies pada anjing di Bali

Minggu, 04 Juni 2023 - 12:21 WIB

Kemenkes Antisipasi Kasus Rabies di Enam Provinsi

Jakarta-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengantisipasi kasus rabies di enam provinsi. Enam provinsi itu antara lain, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Kalimantan…