INDUSTRY.co.id, Jakarta- Akhir tahun kemarin, viral soal rencana penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan mulai tahun ini ditanggapi oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Wakil Ketua AAUI Bidang Information and Applied Technology, Dody Dalimunthe, seperti yang dikutip industry.co.id, menyatakan, penerapan kelas standar dalam skema BPJS Kesehatan pada dasarnya sesuai dengan manfaat jaminan sosial. Yang dimaksud dengan manfaat jaminan sosial adalah memberikan manfaat dasar kepada masyarakat.
Dody menjelaskan, bagi masyarakat yang menghendaki manfaat lebih untuk mendapatkan kelas yang lebih tinggi dari haknya, ada opsi pembelian polis asuransi kesehatan tambahan dari perusahaan asuransi komersial. Pemanfaatan asuransi kesehatan tambahan itu diakomodir dengan adanya aturan BPJS Kesehatan terkait skema benefit sharing.
Seperti yang ditulis Tempo.co, saat ini, kata Dody, ada skema benefit sharing antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan komersial. "Skema itu memungkinkan pemisahan tagihan biaya dari faskes untuk BPJS Kesehatan dan untuk perusahaan asuransi," ujarnya, Rabu, 15 Desember 2021.
Aturan skema sharing benefit yang dimaksud Dody diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, asuransi kesehatan tambahan sebagai penjamin dan pembayar kedua melakukan penjaminan dan pembayaran terhadap tagihan selisih biaya pelayanan kesehatan atas kenaikan kelas hak rawat inap dan rawat jalan eksekutif kepada fasilitas kesehatan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien memastikan bahwa rencana penghapusan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit akan dilakukan secara hati-hati.
Dengan begitu, kata Muttaqien, program penyeragaman kelas rawat inap menjadi kelas standar di program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat.
Ia menjelaskan, hingga kini DJSN bersama pemangku kepentingan terkait masih melakukan simulasi-simulasi terkait rencana penerapan standardisasi kelas rawat inap tersebut. "Ini masih berproses," ujarnya, Kamis, 30 Desember 2021.
Saat ini, kata Muttaqien, telah terbentuk Kelompok Kerja JKN yang diinisiasi oleh DJSN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, serta para pakar dan akademisi. "Bagaimana untuk mendesain dari manfaat JKN ke depan, baik manfaat medis berupa KDK (kebutuhan dasar kesehatan) maupun manfaat nonmedis yang berupa dari kelas rawat inap standar," tuturnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan, tidak dapat dipungkiri bahwa penerapan standardisasi ini akan berdampak terhadap besaran besaran tarif INA-CBG’s, tarif kapitasi, dan besaran iuran JKN. Hitungan besaran tarif masih dalam kajian seiring masih berjalannya pembahasan KDK dan mekanisme kelas rawat inap standar.
Meski begitu, Muttaqien memastikan penetapan besaran iuran nantinya bakal memperhatikan kemampuan bayar iuran dari peserta. Selain itu, pemerintah akan memasukkan komponen inflasi dan biaya kebutuhan kesehatan yang ada sebagai pertimbangan penentuan besar iuran tersebut.
"Tentu kami akan sangat hati-hati, jangan sampai ini (penghapusan kelas rawat inap peserta BPJS) menimbulkan kegaduhan baru," kata Muttaqien. "Niat kami menjalankan amanah UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) untuk terciptanya keadilan bagi peserta JKN." (Tempo).