Ini Harapan Pelaku Usaha Sawit Terkait Aturan Pengetatan Fungsi Ekosistem Gambut

Oleh : Hariyanto | Senin, 05 Juni 2017 - 12:37 WIB

INDUSTRY.co.id , Jakarta - Pelaku usaha kelapa sawit berharap pemerintah tidak memberlakukan aturan pengetatan fungsi ekosistem gambut kepada investor lama. Hal tersebut, karena dikhawatirkan investor yang sudah lama berinvestasi di industri sawit akan kabur jika pemerintah tetap menerapkan aturan tersebut.

"Selama ini investor sawit tetap bertahan ditengah ketidakpastian investasi di Indonesia. Kalau sekarang ditambah lagi aturan yang memberatkan bisa saja tidak bertahan," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Togar Sitanggang di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Togar menilai negara akan rugi besar jika investor sawit kabur. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak ke berbagai sektor.

"Dampaknya besar, warga yang kehilangan pekerjaan sampai dampak sosial ekonomi di daerah-daerah," papar dia.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga mendukung langkah pemerintah menjaga ekosistem gambut dengan menelurkan Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Namun pihaknya berharap regulasi tersebut diterapkan hanya untuk investor baru.

"Kami berharap berlaku bagi investor baru untuk memenuhi target Indonesia sebagai produsen pulp nomor enam di dunia dan nomor satu di Asia serta mempertahankan produsen minyak kelapa sawit nomor satu di dunia," ujarnya.

Sahat juga mendukung langkah Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto yang telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar dilakukan revisi PP 57/2016.

"Peraturan tersebut akan mengendurkan iklim investasi perkebunan kelapa sawit yang sudah berjalan on the track sejauh ini," tutur Sahat.

Sahat menilai, para pelaku usaha terutama yang sudah lama melakukan investasi di sektor kelapa sawit dan hutan tanaman industri membutuhkan kepastian hukum dalam berinvestasi. "Langkah Menperin sangat tepat. Supaya ada kepastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha," pungkasnya.