Berikut Ini Beberapa Hal Etika Berinternet yang Harus diketahui

Oleh : Chodijah Febriyani | Sabtu, 27 November 2021 - 18:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Di era internet, hubungan antar pengguna tak lagi dibedakan antara online dan offline. Selain itu tak ada batas ruang dan waktu sehingga bisa disebut juga sebagai warga negara virtual, yaitu pengguna di dalamnya. 

Inne Nathalia, seorang Humas dan Dosen Komunikasi mengatakan dengan mengetahui dasar hubungan tersebut maka setiap pengguna di dalamnya akan sadar telah menjadi bagian dari warga negara virtual. Sehingga tentu merasa teribat dan ingin lingkungan digital yang teratur antar sesama pengguna lainnya. 

“Etika bermedia sosial sangat diperlukan karena pengguna media sosial heterogen dan berbeda satu sama lain,” ujar saat menjadi nara sumber di webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat I, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.

Selain itu komunikasi di dunia digital juga didominasi dengan teks saja, karenanya sangat mungkin terjadi penafsiran berbeda antar pengguna. Pengembang platform digital akhirnya bahkan membuat gambar emoticon agar tidak ada salah pengertian dari pesan yang disampaikan.

Etika di ruang digital meliputi beberapa hal termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), menghindari cyberbullying, isu SARA, penyebaran hoax, penipuan berbasis online, pencurian identitas, dan masih banyak lagi. Agar menghindari segala hal yang melanggar etika tadi, dia mengemukakan supaya banyak bertanya dulu kepada diri sendiri sebelum mengunggah sesuatu ke media sosial. 

“Pastikan keakuratannya, apakah bebas dari isu SARA, apakah akan merusak reputasi, dan apakah melanggar aturan bermedia sosial dan melanggar hukum,” tukasnya.

Selain itu hindari unggahan yang berisi informasi pribadi yang rahasia, bertanya lagi ke diri sendiri apakah menghormati pihak lain dalam unggahan, apakah saya benar memahami seluruh konteks isi, dan apakah unggahan benar-benar ada di media yang tepat untuk disampaikan.

Sehingga tentu setiap orang harus berpikir terlebih dahulu sebelum menggungah sesuatu. Apakah benar, bermanfaat, menginspirasi, diperlukan, dan baik? Sebelumnya jangan lupa untuk mengecek dulu informasi yang ingin dibagikan, jangan sampai sebab ketidaktahuan dan asal mengunggah justru terancam hukuman pidana UU ITE terkait hoaks atau informasi palsu, maupun ujaran kebencian. 

Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. 

Di webinar kali ini hadir pula narasumber lainnya yaitu Meiskasa, Recruitment Officer Permata Bank, Aisyiah Ulfah, Guru TK Bina Harapan III Cinere, Asep H Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS, dan Manda Utoyo, seorang Digital Creator. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.