Simak! Ini Respon Pengusaha Terkait Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Oleh : Ridwan | Jumat, 26 November 2021 - 08:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja. MK memberikan waktu selama 2 tahun untuk revisi undang-undang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menilai, dari putusan MK tersebut pemerintah hanya diminta untuk melakukan revisi dari sisi hukum formil.

Artinya secara materi atau substansi UU Cipta Kerja tidak dibatalkan.

"Apa yang kami tahu ini hanya untuk merevisi hukum formil, materinya tidak ada yang dibatalkan. Kalau dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim usaha Indonesia, ini rasanya belum ada dampak serius karena ini hanya diminta untuk direvisi," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut, menurutnya revisi sisi hukum formil dikarenakan metode omnibus law sendiri belum tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

"Dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 itu tidak dicantumkan tentang bagaimana membentuk rangkuman undang-undang, pengetahuan kami begitu. Jadi yang terhadap materi tidak berubah dan ini adalah bukan pembatalan undang-undang Cipta Kerja, tapi direvisi terkait dengan hukum formilnya," jelasnya.

Haryadi melanjutkan, peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan juga tetap berlaku, termasuk PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, untuk peraturan turunan yang belum terbit, memang dilarang dikeluarkan sebelum UU Cipta Kerja ini selesai direvisi.

"Yang sudah keluar, tetap jalan. Termasuk dengan UMP, ini kan udah tercantum di PP 36/2021, ini kan udah berjalan. Kecuali PP yang belum keluar, saya belum tahu yang mana," jelas Hariyadi.

Lantaran revisi hanya pada sisi formil maka Apindo optimis perbaikan dapat segera dirampungkan dalam waktu dua tahun seperti tenggat yang diberikan MK.

"Kami optimis kalau perbaikan hukum formilnya, karena relatif lebih simple untuk mengubahnya kecuali kalau [revisi] materi itu ceritanya panjang sekali pembahasannya banyak sekali," imbuhnya.