Kabar Gembira dari Gubernur Anies: Taman Kota hingga Kebun Binatang Ragunan Resmi Dibuka! Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Masuk...

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 23 Oktober 2021 - 14:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melalui jejaring sosial media miliknya menyampaikan kabar baik untuk seluruh masyarakat DKI Jakarta.

Dimana mulai hari ini pihaknya resmi membuka kembali Ruang Terbuka Hijau di berbagai lokasi di Ibu Kota.

"Mulai Sabtu, 23 Oktober 2021, 55 RTH termasuk Taman, Hutan, Taman Margasatwa Ragunan, dan Kebun Bibit akan dibuka kembali dengan memenuhi ketentuan yang berlaku pada masa PPKM ini tentunya, kata Anies seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari akun Facebook miliknya, Sabtu (23/10).

Lebih lanjut, Anies mengimbau kepada para pengunjung RTH untuk tetap jaga kesehatan serta keselamatan diri sendiri dan orang disekitar kita dengan mematuhi protokol kesehatan dan prosedur tetap dalam RTH.

"Kami harap dengan terbukanya kembali taman, Teman-teman dapat menemukan ketenangan di ruang terbuka⁣⁣⁣⁣," tutup Anies.

Anies beralasan, pembukaan RTH oleh pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro level 2 yang disertai beberapa ketentuan.

Namun demikian, pihaknya juga memberikan sejumlah ketentuan yang harus ditaati masyarakat saat mengunjungi RTH di Jakarta, diantaranya ialah:

1. Pengunjung akan dibatasi sesuai daya tampung RTH dengan maksimal 25% dari pengunjung harian RTH normal.

2. Wajib memakai masker standar kesehatan dan dianjurkan membawa hand sanitizer

3. Melakukan ceck suhu tubuh dan suhu tubuh normal (37,5°).

4. Mencuci tangan sesuai prosedur yang dianjurkan.

5. Mengikuti arah tempuh yang sudah ditentukan dan selalu bergerak.

6. Menjaga jarak aman dengan pengunjung lainnya minimal 2 meter dan tidak berkerumun.

7. Selalu menjaga kebersihan area taman danbuang sampah pada tempatnya.

8. Jam operasional taman 07.00 - 17.00 WIB.

9. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi/JAKI/menunjukkan bukti vaksin untukemasuki lokasi Ruang Terbuka Hijau

10. Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk lokasi Ruang Terbuka Hijau dengan syarat didampingi oleh orangtua.

11. Tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

12. Pengunjung dengan suhu tubuh lebih dari 37,5°¢ dilarang masuk, dapat segera kembali kerumah dan memeriksakan diri ke layanan kesehatan.

13. Penggunaan sarana olahraga dan permainan anak tidak diperkenankan.