Filipina Cabut Larangan Perjalanan Wisata dari 10 Negara, Termasuk RI
INDUSTRY.co.id - Sejak 16 Juli 2021, Filipina telah melakukan pembatasan perjalanan dari beberapa negara termasuk Indonesia. Namun kini, pemerintah Filipina telah mencabut pembatasan tersebut pada wisatawan yang datang dari 10 negara mulai 6 September 2021.
Dilansir dari laman economynex, adapun 10 negara tersebut adalah India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirates Arab, Oman, Thailnad, Malaysia, dan Indonesia.
Filipina awalnya memberlakukan larangan perjalanan ke India pada 29 April dan kemudian pada 7 Mei menambahkan Sri Lanka, Nepal, Pakistan dan Bangladesh ke dalam daftar, lalu pada 15 Mei itu menambahkan Oman dan UEA.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menyetujui rekomendasi gugus tugas Covi-19 antar lembaga untuk mencabut pembatasan perjalanan saat ini di India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, Oman, Thailand, Malaysia, dan Indonesia.
Menurut juru bicara kepresidenan Harry Roque, wisatawan masuk dari negara-negara yang disebutkan di atas harus menjalani protokol pengujian dan karantina,
Filipina juga telah memperkenalkan daftar pembatasan perjalanan merah, kuning dan daftar hijau.
Adapun daftar hijau Filipina yang diperbarui saat ini telah mencantumkan beberapa negara seperti Taiwan, Australia, Hong Kong, Selandia Baru, Hongaria, Polandia dan banyak negara kepulauan lainnya.
Sesuai pedoman yang diterbitkan, wisatawan yang termasuk dalam daftar merah tidak akan diizinkan memasuki negara itu.
Sementara, negara yang termasuk dalam daftar kuning terlepas dari status vaksinasi, atau telah mengunjungi negara-negara daftar kuning dalam 14 hari terakhir akan ditempatkan di bawah protokol karantina dan pengujian.