Manajemen Pan Brothers Heran Maybank Begitu 'Ngotot' Keras Kepala Ajukan Pailit, Ada Apa?

Oleh : Ridwan | Sabtu, 21 Agustus 2021 - 08:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Bank Maybank Indonesia Tbk kembali menggugat PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ke ranah hukum.

Setelah pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak, kali ini perusahaan mengajukan permohonan pailit terhadap ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Terus terang kami tidak mengerti mengapa Maybank begitu berkeras kepala," tulis keterangan resmi Manajemen PT Pan Brothers Tbk kepada media di Jakarta (20/8).

Seperti diketahui, Maybank kembali mengajukan Permohonan Pailit atas PBRX yang kami terima tanggal 4 Agustus 2021 dengan register Perkara No. 33/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Padahal faktanya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak Permohoan PKPU Maybank atas pertimbangan bahwa adanya Putusan Pengadilan Singapura yang telah memberikan Putusan Moratorium bagi PBRX dan melarang seluruh kreditor PBRX untuk mengajukan upaya hukum apapun baik di dalam maupun diluar yurisdiksi Singapura.

Putusan Moratorium tersebut pun saat ini juga telah diperpanjang Pengadilan Tinggi Singapura selama 6 bulan sampai dengan 28 Desember 2021.

"Hubungan kami dengan Maybank Indonesia telah lebih dari 20 tahun terjalin dengan tidak ada masalah," terang Perseroan.

Perseroan telah mengajukan usulan Restrukturisasi yang pada pokoknya hanya memohonkan perpanjangan tenor tanpa meminta haircut pokok dan/atau penghapusan bunga denda, serta pembayaran bunga juga terus dilakukan.

Perseroan dengan itikad baik telah berkali-kali menghubungi Maybank dengan menyampaikan proposal penyelesaian,namun tidak ada tanggapan positif oleh Maybank.

Perseroan telah melakukan komunikasi secara intensif dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral terkait rencana restrukturisasi untuk mengubah persyaratan hutangnya.

"Perseroan ingin meyakinkan semua pihak bahwa Perseroan akan melakukan segala daya untuk melawan dan menyelesaikan Permohonan Pailit ini untuk membela hak-hak semua pemangku
kepentingan kami, termasuk sebagian besar kreditur kami yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi," tulis keterangan resmi tersebut.

Perseroan juga menyakinkan bahwa kegiatan operasional tetap berjalan dengan baik, meskipun menghadapi tantangan yang sulit karena siklus konversi kas yang memanjang di seluruh industri, terutama disebabkan oleh pandemi Covid-19, dan pengurangan trade line yang signifikan.

"Kami memiliki kewajiban kepada banyak pemangku kepentingan kami, seperti karyawan kami, kreditur mayoritas, pembeli kami, pemasok kami, yang semuanya telah sangat mendukung Perusahaan selama masa-masa sulit ini,"

"Karena itu adalah kewajiban kami untuk menantang secara agresif gugatan Pailit Maybank dan melindungi hak-hak pemangku kepentingan Perseroan," tutup Perseroan.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, permasalahan Pan Brothers dengan Maybank Indonesia lazim terjadi di saat krisis maupun pandemi seperti ini.

 

Namun, dia sangat menyayangkan, langkah Maybank mempailitkan Pan Brothers yang mempunyai angka kinerja yang cukup baik hingga kuartal pertama yang lalu serta jumlah karyawan yang cukup banyak.


"Jadi mereka omzetnya bagus dan tambah karyawan, going concern bisnisnya bagus, tapi kenapa harus dipailitkan? Memang tidak memikirkan risiko yang harus dipikul setelah Pan
Brothers pailit," ujar Hariyadi kepada wartawan, ditulis Selasa (17/8/2021).

Jikalau perusahaan tidak sehat atau tidak kooperatif, lanjut dia, barulah kreditur atau perbankan yang memberikan kredit pantas mempailitkan perusahaan yang sudah jatuh tempo dalam membayar kewajibannya.

Namun, Pan Brothers saat ini masih berada dalam kondisi masih sanggup membayar bunga dari perjanjian kredit yang telah diteken bersama para perbankan.

"Ketika Pan Brothers dipailitkan, terus ada kurator masuk untuk menilai, ternyata dari hasil penilaian kurator Pan Brothers tidak dapat memenuhi kewajiban, mau dapat apa Maybank? Karena sebelum kewajiban kepada bank ada kewajiban lain seperti membayar pesangon dan gaji karyawan serta perpajakan. Pasti yang ada rugi dan gigit jari Maybank dan lainnya juga," tegas Hariyadi.

Sebagai informasi, Pan Brothers memperoleh moraturium pembayaran utang dari pengadilan tinggi Singapura atas beban utang yang totalnya mencapai USD309,6 juta utang itu termasuk
pinjaman sindikasi dengan nilai USD138,5 juta dan obligasi USD171,1 juta.

Porsi Maybank dari total hutang sindikasi dan bilateral Perusahaan kurang dari 4,5%.