Sah! Kemenkes Tetapkan Harga Acuan Tertinggi Test PCR Rp495.000

Oleh : Ridwan | Senin, 16 Agustus 2021 - 19:10 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapakan harga acuan tertinggi tes swab PCR menjadi Rp495.000 di Pulau Jawa Bali. Untuk luar Pulau Jawa Bali harga tes PCR menjadi Rp525.000.

"Kami sepakati harga batas tarif tertinggi tes PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah Jawa Bali, serta sebesar Rp525.000 di luar Pulau Jawa-Bali," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes Prof Kadir dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Selain itu, Kadir mengatakan hasil pemeriksaan tes PCR durasi menjadi 1x24 jam.

Sebelumnya, Sebelumnya pada Minggu (15/8/2021), Presiden Jokowi telah meminta Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR.

Presiden Jokowi berharap harga tes PCR bisa berkisar di angka Rp 450.000 hingga Rp 550.000. Selain itu, Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar hasilnya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →