Terjadi Beda Pendapat di Peserta Arisan Sosialita RN Comunity

Oleh : Herry Barus | Kamis, 05 Agustus 2021 - 14:21 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Arisan dikalangan sosialita yang tajir melintir tidak selamanya aman dan membuat pesertanya bahagia. Hal itu tengah dialami ibu-ibu berduit yang tergabung dalam arisan RN Comunity. Arisan yang terkenal dikalangan ibu-ibu kalangan atas ini tengah menghadapi masalah lantaran uangnya ditelip oleh sang koordinator berinisial AA. 9 peserta yang seharusnya mendapat uang 90 juta harus gigit jari sejak tahun 2017. Lantaran tidak ada niatan baik dari AA, maka beberapa peserta melaporkan ke pihak berwajib atas laporan Dessy Carlo

Menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dakwaan penggelapan.

Persidangan itu sebagai kelanjutan terhadap laporan yang dibuat Dessy Carlo, kepada Aan Aniasih, alias Ratna, selaku pengelola RN Community. Dessy merasa haknya sebagai peserta untuk mendapatkan uang arisan sesuai kesepakatan tidak dipenuhi Ratna.

Ditemui penulis di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021, Dessy didampingi kuasa hukumnya, Edwin Hutabarat serta beberapa rekannya yang menjadi saksi, mengikuti jalannya persidangan secara online.

“Aan Aniasih ini sejak tahun 2016 terkenal sebagai Bandar arisan hits di Jakarta yang diikuti sosialita dan selebritis papan atas. Nah saya lihat figurnya bagus, makanya saya ikut. Ternyata kenyataannya tidak,” sesal Dessy.

Dikatakan Dessy, ia mengikuti arisan yang diadakan RN Community dari Maret 2017 hingga Desember 2017 dengan peserta sebanyak 9 orang senilai Rp. 10 juta perorangnya. Bulan Oktober 2017 namanya keluar sebagai pemenang arisan dan berhak mendapatkan uang Rp. 90 juta.

“Kalau arisan kan biasanya dapat sekarang, ditransfer besok. Ini sampai sekarang belum ditransfer juga,” keluhnya.

Dessy mengaku sudah beberapakali menanyakan perihal pembayaran arisan yang didapat nya kepada Ratna. Namun pembayaran tak kunjung ia dapatkan. Sampai akhirnya tahun 2019 ia melaporkan Ratna ke Polsek Setiabudi. Dan laporan tersebut membuahkan persidangan yang saat ini sedang ia jalani dimana Ratna sudah dipenjara dan menjalani sidang sebagai terdakwa.

Ternyata Dessy tak hanya satu-satunya korban arisan yang digelar Ratna. Susilowati yang saat itu hadir mendampingi Dessy, mengaku pernah menjadi korban. Namun karena upayanya yang gigih menagih, haknya sebagai pemenang arisan dipenuhi Ratna.

“Arisan saya waktu itu nggak banyak sih, Rp. 2,5 jutaan. Tapi karena saya kejar terus akhirnya dia terpaksa bayar,” kata Susilowati.

Dari pengalamannya itu, Susilowati mengetahui ada rekan-rekannya yang menjadi korban arisan Ratna. Sampai ia mencoba mencari tahu korban arisan lain Ratna.

“Ratna ini kang jaringan arisannya banyak. Ada SW (Success Woman) dan RN. RN itu juga banyak, RN1, RN2, RN3 dan seterusnya. Pas saya kumpulkan ternyata korbannya lebih dari 50 orang dengan kerugian ratusan juta rupiah,” katanya.

Susilowati menambahkan “Saat ini para korban satu persatu sedang membuat laporan. Setelah sidang dari laporan Dessy ini, laporan lain menanti Ratna,” kata Susilowati.

Dengan terkuaknya arisan yang dialami para sosialita itu, Susilowati berharap menjadikan para wanita lebih berhati-hati terhadap arisan yang diikutinya.

“Semoga menjadi contoh bagi Bandar arisan lain agar tak menyalahgunakan kepercayaan kita untuk mengelola uang arisan. JUga supaya kita lebih jeli lagi mengikuti arisan. Lihat dulu siapa bandarnya, backgroundnya seperti apa,” tegas Susilowati

Ternyata AA tidak hanya menilep uang arisan tapi juga melakukan penggelapan uang investasi untuk usaha terhadap Ira Aryani sebesar Rp 300 juta.

"Tapi ternyata uang investasi yang diberikan oleh klien kami tidak dibelikan untuk rencaha bisnisnya. Hasil pemeriksaan polisi, tidak ada bukti pembelian barang yang seperti dikatakan terlapor," ujar Edwin Hutabarat SH, dari Nabarat Law Diem selaku kuasa hukum Ira Aryani dan peserta arisan RN Comunity.

Meski AA tengah menghadapi persidangan beberapa peserta arisan, Rudolf Edwin Saut Mudohar Hutabarat S.H. optimis kalau persidangan atas nama klien tetap bisa digelar.

"Kami optimistis kalau kasus yang meninpa klien kami akan disidang, meski membutuhkan waktu yang panjang akibat banyaknya laporan yang ditujukan kepada terlapor," tandas Edwin Hutabarat S.H.