Selama PPKM, Dokumen Syarat Perjalanan Masih Menjadi Syarat Utama Untuk Pelanggan DAMRI

Oleh : Hariyanto | Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:43 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dokumen syarat perjalanan seperti kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam masih menjadi syarat untuk pelanggan DAMRI yang ingin melakukan perjalanan.

Untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan. Selain itu, petugas di lapangan juga akan tetap memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

:Ketentuan tersebut masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19," tulis Manajemen DAMRI dalam keterangan resmi yang dikutip INDUSTRY.co.id, Rabu (4/7/2021).

Sejak pemberlakuan PPKM Darurat ini, DAMRI telah menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB.

Selanjutnya, DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan pada tiap bus. Jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50% dari kapasitas bus. Dengan aturan pembatasan pelanggan ini, maka petugas DAMRI akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.

Operasional DAMRI Surabaya berhenti sementara diantaranya Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota, serta dari dan menuju bandara mengalami pengurangan hingga 75% seiring dengan pemberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga hari ini.

Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25%, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10%. 

DAMRI sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara akan tegas menerapkan aturan sesuai PPKM Darurat dari Kementerian Perhubungan RI dan Satugas Petugas COVID-19. DAMRI berharap upaya-upaya terhadap pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan ini dapat meminimalisir penyebaran virus di transportasi publik.