Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Industri Keramik Butuh Stimulus & Tolak Wacana Tax Carbon

Oleh : Ridwan | Rabu, 28 Juli 2021 - 15:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) secara tegas menolak rencana pemerintah mengenakan tax carbon untuk industri.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan, pengenaan tax carbon untuk industri tersebut akan langsung terdampak pada penurunan daya saing industri, apalagi di tengah kondisi krisis perekonomian akbiat pandemi Covid-19.

"Rencana penerapan tax carbon ini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga bagi industri keramik," kata Edy kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa Asaki tidak bisa membayangkan manakala tax carbon diterapkan akan membuat produk impor semakin menguasai pasar domestik.

Berdasarkan data yang dihimpun Asaki, angka impor untuk produk keramik selama periode Januari - Mei 2021, menunjukkan kenaika  yang cukul signifikan hingga 45%.

"Ini sungguh bahaya, dimana kita ketahui negara industri kuat seperti China, USA, hingga India saja tidak menerapkan tax carbon," paparnya.

Disisi lain, Asaki berharap stimulus dari pemerintah khususnya di masa PPKM untuk tetap menjaga kinerja industri keramik nasional antara lain, penghapusan pengenaan minimum surcharge pemakaian gas oleh PGN untuk bulan Agustus dan September 2021, pemberian diskon tarif listrik untuk LWBP mulai pukul 22.00 - 06.00.

"Selanjutnya, perpanjangan safeguard keramik, serta penetapan tata niaga impor keramik," ungkap Edy.

Edy juga berharap kebijakan PPKM tidak diperpanjang kembali setelah tanggal 2 Agustus mendatang, setelah sebulan penuh diterapkan.

"Semenjak pelaksanaan PPKM Darurat diterapkan bisa dikatakan kegiatan bisnis bahan bangunan lumpuh total akibat penyekatan jalan dan penutupan toko-toko bahan bangunan di daerah-daerah," terangnya.

Dijelaskan Edy, berdasarkan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.8 Tahun 2021 tertanggal 9 Juli yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota dimana salah satu pasal menyebutkan sektor kritikal seperti semen dan bahan bangunan boleh beraktivitas 100%.

"Kami mendapatkan laporan dari pelaku industri keramik bahwa di kota-kota besar di Jawa dan Bali kebanyakan toko-toko bahan bangunan dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat," terangnya.

Menurut Edy, hal tersebut sangat sangat disayangkan karena tidak sejalan dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.8 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, penurunan kapasitas produksi industri keramik di bulan Agustus tidak terelakan akibat lumpuhnya kegiatan usaha bahan bangunan sepanjang bulan Juli 2021, padahal tingkat utilisasi industri keramik di semester I/2021 mampu bertengger di level 75%, sekaligus menjadi yang tertinggi sejak tahun 2015.

"Semua para pelaku industri keramik menjerit karena kegiatan usaha di sektor hilir terhenti selama kebijakan PPKM," terang Edy.

"Gangguan cashflow dan tidak tertampungnya hasil produksi di Warehouse menyebabkan industri terpaksa menurunkan tingkat utilisasi yang diperkirakan ke level 60% di Agustus," tutup Edy.