Dongkrak Investasi, Menperin Agus Siapkan Permenperin TKDN Laptop

Oleh : Ridwan | Jumat, 23 Juli 2021 - 10:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merancang tata cara perhitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk elektronika yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020.

Upaya tersebut untuk mendorong pengoptimalan TKDN pada produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK). 

"Mengikuti perkembangan industri dalam negeri, saat ini sedang difinalkan Permenperin khusus yang akan mengatur tata cara perhitungan TKDN untuk produk laptop," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta (22/7/2021).

Penyusunan Permenperin tersebut adalah upaya Kemenperin dalam meningkatkan investasi dan tenaga kerja serta mendukung program Bangga Buatan Indonesia. 

"Sejalan dengan program Bangga Buatan Indonesia, TKDN laptop ini akan mengapresiasi adanya kepemilikan merek dalam negeri yang diharapkan bisa menjadi identitas nasional atau national branding secara global," imbuhnya.

Menperin pun mengemukakan, sampai saat ini produk TIK buatan industri dalam negeri sudah semakin berkembang. Hal ini merupakan hasil dari upaya pemerintah dalam memacu investasi dan mengakselerasi pemanfaatan teknologi terkini sesuai implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.

"Kami terus mendorong pengoptimalan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) agar dapat  memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional, termasuk menggairahkan usaha sektor komponen pendukungnya sehingga memperkuat struktur industri manufaktur di tanah air," paparnya. 

Menperin menegaskan, produk yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40%, telah memiliki syarat untuk wajib dibeli, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara. 

"Contohnya, untuk notebook, sudah terdapat 14 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, diproduksi oleh enam produsen di tanah air, dan delapan produk di antaranya telah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40%," tuturnya. 

Selain itu, sudah terdapat 62 produk dalam negeri untuk Komputer Tablet yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh 13 produsen lokal. Berikutnya, untuk router, sudah terdapat 4 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, diproduksi oleh empat produsen nasional, dan satu di antaranya memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40%. 

Ada pula desktop PC yang saat ini sudah terdapat tiga produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh dua produsen lokal. 

"Tahun ini kami juga memfasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk 9.000 produk, dengan minimal TKDN 25%. Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikasi TKDN," ungkap Agus.