Ikuti Aturan Pemerintah Pada Masa PPKM Darurat, Ini Yang Dilakukan DAMRI

Oleh : Hariyanto | Selasa, 06 Juli 2021 - 11:19 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, perusahaan armada bus, DAMRI pun turut mematuhi ketentuan yang diatur oleh pemerintah mengingat lonjakan kasus COVID-19 makin cepat imbas varian baru. 

Sebagaimana penjelasan Pemerintah dalam penanganan COVID-19 yang disampaikan pada 1 Juli 2021 lalu, moda transportasi umum wajib memberlakukan pengaturan kapasitas bus maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

"Selain itu, pelanggan perjalanan domestik yang menggunakan bus DAMRI diimbau agar menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I serta menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Manajemen DAMRI dalam keteranbanya yang dikutip INDUSTRY.co.id, Selasa (6/7/2021).

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelanggan di antaranya adalah menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tidak berbicara di dalam bus. Hal tersebut dilakukan dalam upaya menjadikan perjalanan DAMRI sehat, selamat, nyaman, dan aman.

"Persyaratan lainnya adalah pelanggan dalam keadaan sehat, tidak sedang flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius," tulis pernyataan tersebut.

DAMRI senantiasa mendukung segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Indonesia. Manakala pandemi berlalu, masalah kesehatan tertangani, perekonomian kembali tumbuh dengan baik, sektor transportasi pun akan kembali membaik.