DPR: Kasus Rapid Test Antigen Daur Ulang oleh Pegawai PT Kimia Farma Diagnostik adalah Kejahatan Korporasi

Oleh : Nata Kesuma | Minggu, 30 Mei 2021 - 10:55 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Selama pandemi Covid-19, rapid test antigen dan RT-PCR digunakan sebagai syarat administrasi utama bagi sebagian besar moda transportasi. Namun, pada akhir April 2021, publik dikejutkan dengan praktik jasa daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Menanggapi temuan itu, pada Jumat kemarin, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar bersama Tim Kunspek Komisi IX DPR RI bertolak ke Medan untuk menggali informasi penyalahgunaan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu tersebut. 

Dilokasi, Ia menegaskan kasus penggunaan alat kesehatan rapid test antigen daur ulang oleh oknum eks pegawai PT Kimia Farma Diagnostik merupakan sebuah kejahatan korporasi, dan tidak bisa ditolerir.

Untuk itu, Ia meminta kasus ini ditangani dengan cepat, tepat dan tegas agar tidak terulang di kemudian hari.

“Tadi ada juga teman-teman Anggota Komisi IX DPR RI yang bilang bahwa ini adalah kejahatan korporasi, ini adalah kejahatan besar yang harus cepat kita tanggulangi,” ungkap Ansory dalam keterangannya yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id pada Minggu (30/5/2021).

Politisi Fraksi PKS ini juga meminta agar kasus ini ditangani secara tegas. Tak hanya itu, bahkan mendorong pemerintah mencabut izin penyelenggaraan tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu dan Laboratorium Kimia Farma Diagnostik yang ada di Jalan R.A. Kartini Medan.

“Tadi kita sudah mengintruksikan juga bahwa izin lab yang ada di Jalan Kartini harus segera dicabut,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ansory, Komisi IX juga meminta jawaban secara tertulis dan terperinci dari masing-masing stakeholder yang diundang seperti Kadis Kesehatan Sumut, PT Kimia Farma Sumut, KKP Kemenkes Sumut, Badan Otorita Bandara Kualanamu dan lainnya.

“Kalau jawaban-jawaban yang kita undang tadi kurang memuaskan, maka kita akan panggil Gubernur Sumut, Pangdam dan Kapolda Sumut ke Komisi IX DPR RI untuk mendalami lagi kasus ini. Agar jangan sampai terjadi lagi di negara kita, apalagi ini kan bandara internasional. Ini adalah sesuatu yang serius yang harus kita tangani dan tidak boleh lengah dengan kejadian ini,” pungkasnya.

Nata Kesuma

Redaksi

Nata Kesuma adalah seorang jurnalis dan penulis yang berbasis di Indonesia. Dengan rekam jejak karier lebih dari enam tahun di Industry.co.id, ia telah menghasilkan lebih banyak artikel dengan total jangkauan jutaan pembaca. Spesialisasinya mencakup politik nasional, kebijakan pemerintah, industri manufaktur, serta sektor keuangan dan energi. Nata dikenal dengan gaya penulisan yang informatif dan tajam, kerap mengangkat topik-topik strategis seperti hilirisasi industri, kebijakan ekonomi pemerintah, serta perkembangan kawasan industri Jababeka. Selain dunia jurnalisme, ia juga aktif sebagai kreator digital yang memproduksi konten-konten evergreen seputar pendidikan, UMKM, dan gaya hidup.

Lihat semua artikel →