Kabar Gembira!!! Kereta Api Jarak Jauh Bakal Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik, Ini Syarat Naiknya

Oleh : Hariyanto | Selasa, 04 Mei 2021 - 09:39 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Selama pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan tetap mengoperasikan kereta jarak jauh. Meski begitu, hal tersebut hanya berlaku untuk perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (4/5/2021).

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta selama larangan mudik adalah pekerja untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kemudian bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sementara itu, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Joni.

Masih ada syarat lain yang harus dipenuhi untuk perjalanan kepentingan mendesak dengan kereta jarak jauh. Buruan klik halaman berikutnya.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR, atau Rapid Test Antigen, atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta dan tiket akan dibatalkan.

"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," kata Joni.

Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan selama larangan mudik, dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.